Berita

Bus Maut Tol Krapyak: Sopir dan Dirut Jadi Tersangka, 16 Nyawa Melayang Akibat Kelalaian

Advertisement

Semarang – Kecelakaan maut yang melibatkan bus PO Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin (22/12/2025) lalu, telah merenggut nyawa 16 penumpangnya. Akibat kelalaian yang berujung petaka ini, sopir bus hingga Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir Bus Menjadi Tersangka

Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang tersebut. Sopir bus, Gilang (22), ditetapkan sebagai tersangka. “Tadi sore penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan supir daripada ataupun pengemudi dari bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tersebut sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, dilansir detikJateng, Selasa (23/12/2025). Polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk penumpang yang selamat dan mengalami luka ringan. Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Dirut Bus Cahaya Trans Turut Menjadi Tersangka

Tak hanya sopir, Direktur Utama Bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan tersebut. “Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (18/2/2026). Ahmad Warsito diduga tidak melakukan fungsi pengawasan operasional perusahaan, serta tetap memberikan izin operasional bus meskipun mengetahui bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS). Bus tersebut diketahui telah melayani rute Bogor-Jogja secara ilegal sejak tahun 2022. Selain itu, ditemukan pelanggaran SOP terkait penggunaan SIM B1 Umum palsu oleh sopir, dan Ahmad selaku pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan yang memadai bagi pengemudi. Bus tersebut juga tidak dilengkapi perlengkapan pengaman sesuai aturan Kementerian Perhubungan, seperti sabuk pengaman di kursi penumpang.

Sopir Bus Hanya Dites Parkir

Fakta baru mengungkap bahwa sopir bus Cahaya Trans, Gilang (22), hanya dites kemudi bus keluar masuk garasi. “Pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan pengemudi dengan baik, di mana prosedur yang dilakukan hanya sopir bus bisa memarkirkan bus di garasi,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi, Rabu (18/2/2026). Setelah latihan singkat tersebut, Gilang langsung diperintahkan mengemudikan bus berisi penumpang.

Bus Beroperasi Ilegal Sejak 2022

Polrestabes Semarang menyatakan bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin trayek sejak tahun 2022. “Mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin untuk tetap beroperasional walaupun dari kepala operasional sudah melaporkan kepada tersangka AW,” kata Kombes Syahdudi. Rute Bogor-Jogja telah beroperasi sejak 2022 tanpa izin trayek yang jelas. Kecelakaan ini diduga disebabkan oleh human error akibat kelalaian dalam perekrutan sopir dan tidak adanya SOP yang memadai.

Advertisement

Kejanggalan Bus Cahaya Trans

Penyidikan Sat Lantas Polrestabes Semarang menemukan kejanggalan pada bus Cahaya Trans, termasuk perbedaan nomor rangka bus dan SIM sopir yang ternyata palsu. “Adanya perbedaan pelat nopol dengan nomor rangka dan nomor mesin bus yang laka, sekaligus izin yang dimiliki oleh perusahaan bus tidak dimiliki oleh perusahaan tesebut,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, Rabu (18/2). SIM B1 Umum yang dimiliki sopir bus tersebut ternyata palsu. Perusahaan bus tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang atau izin trayek. Dari 12 bus yang dimiliki, hanya empat yang memiliki kartu pengawasan dari Kementerian Perhubungan.

SIM Sopir Bus Palsu

SIM B1 Umum milik sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22), dinyatakan palsu oleh penyidik Polrestabes Semarang. Gilang dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan SIM. SIM tersebut tercantum diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, namun setelah dicek, tidak terdaftar. “Hasil Laboratorium Forensik SIM B1 Umum atas nama GIF adalah non-identik atau merupakan produk cetak yang berbeda,” kata M Syahduddi. Penyidik menetapkan Gilang sebagai tersangka sesuai Pasal 392 ayat 2 UU LLAJ. Pengembangannya mengungkap pelaku lain sebagai pembuat SIM palsu, yaitu Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK), yang ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2026. Herry Soekirman, tersangka pembuat SIM palsu, diketahui telah beraksi sekitar 10 kali dan mematok harga Rp 1.300.000 untuk pembuatan SIM ilegal tersebut. Herry memiliki kemampuan IT dan mengedit SIM menggunakan aplikasi Photoshop.

Mayoritas Unit Tak Punya Izin Trayek

Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito, menjadi tersangka terkait kecelakaan bus yang menewaskan 16 orang. Perusahaan tersebut memiliki 12 armada bus, namun mayoritas tidak memiliki izin trayek dan uji KIR. “Jadi dari 12 bis yang dimiliki oleh perusahaan Cahaya Wisata Transportasi tersebut, itu 8 tidak memiliki izin trayek dan juga uji KIR-nya. Hanya 4 saja itu kalau nggak salah yang rute Palembang-Blitar, tapi yang (rute) Bogor-Jogja itu semua tidak memiliki izin trayek dan uji KIR,” kata Kapolrestabes Semarang M Syahduddi, Rabu (18/2/2026). PT Cahaya Wisata Transportasi, yang berdiri sejak 2022, tidak pernah mengurus izin trayek dan uji KIR untuk kendaraan yang mengalami kecelakaan tersebut.

Advertisement