Polrestabes Semarang mengungkapkan bahwa bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut di Tol Krapyak, Jawa Tengah, beroperasi secara ilegal. Bus tersebut diketahui tidak memiliki izin trayek sejak tahun 2022.
Pernyataan Kapolrestabes Semarang
Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, menyampaikan hal ini dalam rilis kasus pada Rabu (18/2/2026). Sebelumnya, pada 29 Januari 2026, polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka baru, yaitu Ahmad Warsito (AW) selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi.
“Mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin untuk tetap beroperasional walaupun dari kepala operasional sudah melaporkan kepada tersangka AW,” ujar Syahduddi.
Ia menambahkan, “Rute Bogor-Jogja beroperasi sejak tahun 2022 namun sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin trayek sehingga PT. Cahaya wisata transportasi sejak tahun 2022 illegal beroperasi dengan rute Bogor-Jogja.”
Penyebab Kecelakaan dan Kelalaian
Syahduddi mengungkap bahwa penyebab kecelakaan adalah kelalaian, terutama dalam proses perekrutan sopir bus yang dinilai tidak sesuai prosedur. Pengecekan keabsahan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi sorotan.
“Hasil penyidikan Sat Lantas Polrestabes Semarang bahwa penyebab kecelakaan karena human error, dalam hal ini tersangka AW tidak membuat SOP dalam hal perekrutan supir bus salah satunya pengecekan keabsahaan SIM yang dimana untuk memperoleh SIM B1 umum wajib memilki SIM A (melakukan pengecekan ke instansi terkait),” jelasnya.
Imbauan Keselamatan Penumpang
Kapolrestabes Semarang mengimbau para pengusaha bus untuk memprioritaskan keselamatan penumpang, terutama menjelang mudik Idul Fitri.
“Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri, kemudian kita harapkan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali,” tuturnya.
Ia menegaskan, “Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu.”
Kecelakaan bus Cahaya Trans di Tol Krapyak pada Desember 2025 tersebut menewaskan 16 orang.






