Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025). Aksi ini menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Para buruh menuntut agar UMP Jakarta seharusnya naik menjadi Rp 5,8 juta.
Tuntutan KHL dan Perbandingan dengan Daerah Penyangga
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan tuntutan utama adalah agar Gubernur menetapkan Upah Minimum senilai Rp 5,89 juta, yang merupakan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Said Iqbal menilai kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,7 juta tidak masuk akal. Ia menyoroti bahwa upah minimum di daerah penyangga Jakarta, seperti Bekasi dan Karawang, justru lebih tinggi. “Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” ujar Said Iqbal di lokasi aksi.
Ia merinci, “Upah Minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya Gubernur melihat itu.”
Pengembalian Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota
Selain tuntutan UMP Jakarta, buruh juga mendesak Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten/kota yang dinilai telah dihilangkan.
“Yang kedua, meminta tanpa syarat, Gubernur Jawa Barat, untuk mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota atau UMSK 2026 Di 19 Provinsi yang sudah dihilangkan, dikurangi, dan dihapus oleh SK Gubernur,” tutur Said Iqbal.
Ia menambahkan, tuntutan ini telah disampaikan dua hari sebelumnya dan mendesak agar SK Gubernur dicabut dan direvisi. “UMSK-nya di 19 Kabupaten Kota dihidupkan kembali sesuai rekomendasi Bupati Wali Kota,” imbuhnya.
Aksi Berlanjut Hingga Tuntutan Terpenuhi
Said Iqbal menegaskan bahwa aksi hari ini merupakan awal dari rangkaian perjuangan buruh. Ia menyatakan, buruh tidak akan berhenti menggelar aksi di Jakarta hingga UMP Jakarta benar-benar ditetapkan sebesar Rp 5,89 juta.
“Hari ini kita akan aksi awal-awal, nanti habis tahun baru kita aksi lagi, lanjut. Buruh aksinya bisa kapan aja, kami punya iuran, punya kekuatan, jumlah masa, sampai kapan? Sampai gubernur memutuskan UMP 2026 sebesar 5,89 juta rupiah,” ucapnya.
KSPI menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan karena dinilai lebih rendah dibandingkan upah minimum di wilayah penyangga seperti Bekasi dan Karawang. Said Iqbal juga menyoroti perbedaan biaya hidup, terutama biaya sewa rumah di Jakarta yang jauh lebih tinggi dibandingkan daerah sekitar.






