Jakarta – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Partai Buruh mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan subsidi upah sebesar Rp 200 ribu per bulan. Usulan ini diajukan sebagai alternatif jika Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak direvisi.
Tanggapan DPRD DKI Jakarta
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, menyatakan bahwa anggaran Pemprov DKI Jakarta kemungkinan tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan subsidi tersebut. Ia memperkirakan, total dana yang dibutuhkan untuk subsidi Rp 200 ribu per buruh selama 12 bulan akan sangat besar dan melebihi anggaran yang telah ditetapkan, apalagi di tengah upaya efisiensi anggaran.
“Kalau dihitung Rp 200 ribu dikali jumlah buruh dikali 12 bulan, dananya kelihatannya sudah tidak ada karena anggaran sudah ditetapkan dan ada efisiensi,” ujar Taufik kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Taufik menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada revisi UMP DKI Jakarta. Menurutnya, UMP seharusnya disesuaikan dengan kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Ia juga mengusulkan adanya relaksasi bagi pengusaha, seperti keringanan pajak, perizinan, dan retribusi, untuk meringankan beban mereka jika UMP direvisi.
“Lebih baik revisi UMP saja sesuai kajian Kemenaker. Supaya pengusaha tidak berat, bisa diberikan relaksasi, misalnya pajak, perizinan, retribusi, dan lain-lain,” tuturnya.
Dampak Subsidi vs Program yang Ada
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta lainnya, Dwi Rio Sambodo, memahami aspirasi buruh terkait subsidi upah. Namun, ia menilai subsidi tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan memiliki dampak yang terbatas dan bersifat sementara.
“Saya memahami aspirasi untuk meringankan beban pekerja. Namun, subsidi tunai Rp 200 ribu sebagai pengganti revisi UMP dampaknya sangat terbatas,” kata Dwi Rio.
Dwi Rio mengingatkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memiliki program Kartu Pekerja Jakarta yang dinilai lebih komprehensif. Program ini memberikan manfaat yang lebih luas, mencakup transportasi, kesehatan, pendidikan, hingga pangan, dengan nilai manfaat tahunan yang bisa mencapai Rp 1,4 juta hingga Rp 2 juta per pekerja.
“Itu jauh lebih besar dan berkelanjutan dibanding bantuan sekali pakai. Di tengah pengetatan anggaran, membuat program baru yang bersifat sementara juga kurang efektif,” jelasnya.
Kewenangan Revisi UMP dan Advokasi
Lebih lanjut, Dwi Rio menjelaskan bahwa kewenangan untuk merevisi UMP berada di pemerintah pusat, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan. Ia mendorong serikat pekerja untuk memfokuskan advokasi pada perubahan formula penghitungan upah minimum di tingkat nasional agar lebih adil bagi pekerja di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta.
Meskipun tuntutan kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5,89 juta dapat dimengerti, Dwi Rio mengingatkan bahwa UMP DKI Jakarta saat ini sebesar Rp 5,73 juta sudah merupakan yang tertinggi di Indonesia. Ia menekankan pentingnya memperhatikan kemampuan dunia usaha dalam setiap kenaikan upah, serta memperkuat pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang masih membayar upah di bawah UMP.
DPRD DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dialog antara Pemprov, pekerja, dan pengusaha. Dwi Rio menambahkan bahwa fokus seharusnya adalah mengoptimalkan dan memperluas akses terhadap program-program yang sudah ada, seperti Kartu Pekerja Jakarta, KJP Plus, KJMU, dan subsidi transportasi, agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara nyata dan berkelanjutan.
Tuntutan Buruh dan KHL
Sebelumnya, demonstrasi buruh digelar di depan Gedung DPR, Jakarta, menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa dengan KHL saat ini, pekerja dengan UMP 2026 yang diberikan masih perlu menutupi kekurangan sekitar Rp 160 ribu dari gaji mereka.
“Gubernur Pramono Anung harus paham itu bahwa orang yang bekerja di Jakarta dengan pendapatan Rp 5,73 juta itu nombok. Kalau mengacu pada KHL saja, nombok-nya Rp 160 ribu. Kita semua, kamu semua, siapa pun yang kerja di Jakarta hidup untuk nombok,” kata Said.
Said juga mengutip contoh negara lain seperti Brasil dan Australia yang telah menerapkan subsidi upah.
Demonstrasi tersebut juga menuntut isu-isu lain, termasuk janji terkait outsourcing.






