Berita

Buruh Kembali Demo Tuntut UMP 2026, Pramono Anung: Kesepakatan Telah Tercapai

Advertisement

Massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (28/1/2026). Aksi ini dilakukan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026.

Pramono Anung Tegaskan UMP 2026 Sudah Disepakati

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa keputusan mengenai UMP DKI Jakarta tahun 2026 telah selesai dan disepakati bersama oleh semua pihak. Ia menyatakan bahwa proses pengupahan di Jakarta telah rampung sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pemerintah DKI Jakarta sudah selesai dengan hal yang berkaitan dengan upah buruh, UMP. Karena itu kesepakatan antara serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta dalam Dewan Pengupahan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/1/2026). Ia menambahkan, pembahasan terkait upah minimum sektoral juga telah rampung.

“Pengupahan dalam sektoral juga sudah selesai. Jadi untuk DKI Jakarta sebenarnya sudah selesai,” ujarnya.

Menghormati Hak Buruh Menyampaikan Aspirasi

Meskipun menyatakan kesepakatan telah tercapai, Pramono Anung tetap menghormati hak buruh untuk menyampaikan aspirasi. Ia mempersilakan massa buruh untuk menyuarakan tuntutan mereka di Balai Kota.

“Kalau ada demo mampir di Balai Kota juga nggak apa-apa. Kan tadi demonya sebenarnya di Istana,” ungkapnya.

Advertisement

Kondisi Lalu Lintas dan Tuntutan Buruh

Sebelumnya, massa buruh mulai berkumpul di Jalan Medan Merdeka Selatan pada pukul 10.40 WIB, menyebabkan lalu lintas arah Patung Kuda tersendat. Para demonstran membawa atribut serikat buruh dan menyuarakan ketidakpuasan mereka.

Sekretaris PC SPAMK FSPMI DKI Jakarta, Kuszairi, dalam orasinya menyatakan bahwa penetapan UMP 2026 tidak sesuai dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Ia membandingkan nilai KHL yang disebutnya sekitar Rp 5.898.000 dengan UMP yang diputuskan sebesar Rp 5,7 juta.

“Dengan kondisi kenaikan tarif listrik, BBM, pajak, dan harga sembako sepanjang 2026, ini jelas tidak mencerminkan kenaikan upah yang riil,” kata Kuszairi.

Ia menilai kenaikan UMP tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup, yang berpotensi menurunkan daya beli buruh. “Kalau kenaikan biaya hidup lebih besar dari kenaikan upah, berarti buruh bukan naik upah, tapi nombok,” ucapnya.

Advertisement