Berita

Buruh Geruduk Patung Kuda Tolak UMP 2026, Tuntut Revisi Angka Rp 5,7 Juta

Advertisement

Sejumlah elemen buruh mulai memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025) pagi. Kedatangan mereka menandai dimulainya aksi demonstrasi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang dinilai terlalu rendah, yakni hanya Rp 5,72 juta.

Pantauan di lokasi sejak pukul 10.30 WIB, massa buruh berkumpul di Jalan Medan Merdeka Selatan. Mereka kemudian membentuk barisan di dua lajur jalan tersebut, mengarah ke Gambir. Rencana awal massa adalah melakukan long march menuju kantor Gubernur DKI Jakarta, berputar ke arah Patung Kuda, dan berakhir di Istana Merdeka.

Situasi di sekitar lokasi unjuk rasa terpantau kondusif. Petugas kepolisian telah bersiaga penuh, dilengkapi dengan pagar pembatas, beton barier, dan mobil rantis. Akses lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan masih dibuka untuk umum, belum ada rekayasa lalu lintas yang diterapkan.

Aksi yang dipusatkan di sekitar Istana Merdeka ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, pada 29 dan 30 Desember 2025. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menjadi motor penggerak demonstrasi ini, dengan tuntutan utama terkait UMP dan upah minimum sektoral.

Tuntutan Buruh Soal UMP 2026

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi ini akan melibatkan puluhan ribu buruh. “Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” ujar Said Iqbal kepada wartawan pada Minggu (28/12).

Ia memperkirakan sekitar 1.000 buruh akan berpartisipasi pada hari pertama, dengan puncak aksi pada 30 Desember yang diperkirakan melibatkan sekitar 10 ribu motor. Said Iqbal menegaskan bahwa aksi hanya akan terpusat di Istana Merdeka, bukan di Gedung DPR.

Advertisement

KSPI secara tegas menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan. Said Iqbal menilai angka tersebut tidak masuk akal karena lebih rendah dibandingkan upah minimum di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

“Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang,” katanya.

Said Iqbal menyoroti perbedaan signifikan dalam biaya sewa rumah di Jakarta yang jauh lebih tinggi dibandingkan daerah sekitarnya. Ia juga mengemukakan bahwa nilai UMP Jakarta masih berada di bawah hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut data BPS, KHL pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta tercatat sebesar Rp 5,89 juta per bulan.

Oleh karena itu, KSPI menuntut agar UMP 2026 direvisi agar setara dengan nilai KHL tersebut. Selain itu, mereka juga meminta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang berada di atas KHL.

Advertisement