Berita

Buruh Geruduk Istana Tolak UMP DKI Jakarta, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Advertisement

Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh dijadwalkan menggelar unjuk rasa di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin, 29 Desember 2025. Aksi ini dilakukan untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang dinilai terlalu rendah.

Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki rencana penutupan jalan secara permanen selama aksi berlangsung. “Sementara belum ada rencana penutupan (jalan),” ujar Komarudin saat dihubungi, Senin (29/12/2025).

Namun, Komarudin menambahkan bahwa rekayasa lalu lintas akan bersifat situasional. Pengalihan arus akan disiapkan di Jalan Merdeka Selatan jika jumlah massa demonstran membludak. “Telah disiapkan rencana pengalihan sekiranya jumlah peserta cukup banyak dan kemungkinan dialihkan di Jalan Merdeka Selatan sisi utara,” jelasnya.

Saat ini, 1.500 personel Ditlantas Polda Metro Jaya masih tersebar di pos pengamanan Natal dan Tahun Baru. Untuk pengamanan demo buruh hari ini, total akan ada 370 polisi lalu lintas yang dikerahkan untuk mengatur arus kendaraan.

Aksi Terpusat di Istana Merdeka

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengonfirmasi bahwa aksi unjuk rasa pada 29 Desember 2025 hanya akan terpusat di depan Istana Merdeka. Ia memperkirakan sekitar 1.000 orang akan hadir pada hari itu, dengan puncak massa yang lebih besar diperkirakan pada 30 Desember.

“Istana saja, tanggal 29 Desember sekitar 1.000 orang. Puncaknya tanggal 30 Desember 10 ribu motor,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (28/12).

Advertisement

Said Iqbal menegaskan bahwa rencana awal KSPI memang hanya menggelar aksi di Istana dan tidak akan mendatangi gedung DPR RI.

Gugatan ke PTUN dan Penolakan UMP

Selain menggelar aksi demonstrasi, KSPI juga berencana melayangkan gugatan terkait penetapan UMP DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihaknya secara tegas menolak angka UMP Jakarta sebesar Rp 5.729.876.

“KSPI aksi dan ke PTUN juga,” kata Said Iqbal.

Serikat buruh mengkritik penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2026 yang hanya naik sebesar 0,75%, menghasilkan angka Rp 5,73 juta. Mereka membandingkan angka tersebut dengan UMP di Bekasi dan Karawang, Jawa Barat, yang dinilai lebih tinggi.

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” tegas Said Iqbal kepada wartawan pada Jumat (26/12).

Advertisement