Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 15 Januari 2026. Aksi ini difokuskan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai pukul 10.30 WIB. Tuntutan utama mereka adalah revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Empat Tuntutan Buruh
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, memperkirakan jumlah massa yang hadir berkisar antara 500 hingga 1.000 orang. “Jadi, sekitar 500 sampai 1.000 orang (yang akan berdemo),” ujar Said kepada wartawan, Kamis (15/1).
Said Iqbal memaparkan empat tuntutan utama yang dibawa oleh para buruh:
- Meminta pemerintah segera merevisi UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5,89 juta per bulan, yang setara dengan 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
- Menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL.
- Mendesak revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota, agar dikembalikan sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.
- Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
“Revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota, agar dikembalikan sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah,” jelasnya.
“Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru,” sambung Said.
Penolakan Pilkada Lewat DPRD
Selain tuntutan terkait upah dan ketenagakerjaan, massa aksi juga menyuarakan penolakan terhadap usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut mereka, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi.
“Menolak pilkada melalui DPRD karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh,” tegas Said Iqbal.






