Berita

Buruh Gelar Demo Tolak UMP 2026 di Sekitar Istana dan DPR Besok

Advertisement

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar demonstrasi besar-besaran pada hari Senin, 29 Desember 2025, dan Selasa, 30 Desember 2025. Aksi ini dipusatkan di depan Istana Negara dan Gedung DPR, Jakarta, dengan tuntutan utama menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.

Ribuan Buruh Turun ke Jalan

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa puluhan ribu buruh akan berpartisipasi dalam aksi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut. “Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” ujar Said kepada wartawan pada Minggu (28/12/2025).

Tolak UMP DKI Jakarta dan UMSK Jawa Barat

Said Iqbal merinci beberapa alasan penolakan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan. Pertama, ia menilai tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan daerah penyangganya seperti Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang, yang justru menetapkan upah minimum lebih tinggi yakni Rp5,95 juta per bulan. “Biaya sewa rumah di Jakarta-baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, sekitar Sudirman, maupun Kuningan-jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan,” jelas Said.

Alasan kedua, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dinilai lebih rendah dibandingkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut BPS, KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta adalah sebesar Rp5,89 juta per bulan. Oleh karena itu, KSPI menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi UMP 2026 menjadi setara dengan KHL, yaitu Rp5,89 juta per bulan.

Advertisement

Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL. Kenaikan ini diminta dihitung berdasarkan nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri, bukan dari UMP atau UMSP lama.

KSPI bersama perwakilan buruh Jawa Barat juga mendesak Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026. Mereka juga meminta revisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK.

Gugatan Hukum Menanti

Sebagai langkah hukum, KSPI telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat. KSPI juga tengah mengkaji kemungkinan mengajukan gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara.

Advertisement