Berita

Buruh Gelar Demo Dua Hari Tolak UMP DKI Jakarta 2026, Tuntut Revisi Angka Rp 5,7 Juta

Advertisement

Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, mulai hari ini, Senin (29/12/2025), menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan. Aksi ini dipusatkan di sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Tuntutan Buruh Terkait UMP 2026

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh. Pada hari pertama, sekitar 1.000 buruh diperkirakan turun ke jalan, sementara puncak aksi pada 30 Desember 2025 akan melibatkan sekitar 10 ribu motor. Said Iqbal menegaskan bahwa aksi hanya akan dilakukan di Istana Merdeka, bukan di Gedung DPR.

KSPI menolak keras angka UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876. Said Iqbal menilai angka tersebut tidak masuk akal karena lebih rendah dibandingkan upah minimum di wilayah penyangga Jakarta seperti Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. “Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang,” kata Said.

Ia menyoroti tingginya biaya sewa rumah di Jakarta yang menurutnya jauh melampaui daerah sekitarnya. Lebih lanjut, Said menyebut nilai UMP Jakarta masih berada di bawah hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut data BPS, KHL pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta tercatat sebesar Rp5,89 juta per bulan.

Oleh karena itu, KSPI menuntut agar UMP 2026 direvisi agar setara dengan nilai KHL tersebut. Selain itu, mereka juga meminta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di atas KHL.

Respons Pemprov DKI Jakarta

Menanggapi rencana aksi tersebut, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengajak KSPI untuk berdialog. Ia menekankan bahwa penetapan UMP telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha.

“UMP itu kan keputusan dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan itu terdiri dari tripartit. Di situ ada pemerintah daerah, ada buruh, dan ada pengusaha,” ujar Rano Karno di PAM Jaya Corporate Learning, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (28/12/2025).

Advertisement

Rano Karno menyatakan bahwa buruh memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi demonstrasi atau jalur hukum. “Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes? Itu kembali kepada hak. Ada mekanismenya, bisa Pertun, bisa PTUN,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan adanya berbagai subsidi dari Pemprov DKI, seperti subsidi transportasi dan program sembako murah, sebagai upaya Pemprov dalam meningkatkan kesejahteraan buruh.

Demo Tetap Berjalan

Meskipun Pemprov DKI mengajak berdialog, KSPI memastikan aksi demonstrasi tetap akan digelar sesuai rencana. Said Iqbal menyatakan pihaknya siap duduk bersama dengan Pemprov DKI untuk mencari solusi, namun hal tersebut tidak akan menghentikan agenda unjuk rasa.

“Kami siap duduk bareng lagi mencari solusinya seperti yang disampaikan Wagub DKI. Tetap jadi (demo hari ini),” ujar Said Iqbal.

Selain aksi massa, KSPI juga berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan tuntutan buruh terkait upah minimum dan upah sektoral.

Advertisement