Seorang buronan kasus penganiayaan berinisial KAJ (51) yang telah kabur dari tahanan Polsek Citereup selama lima bulan, akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh jajaran kepolisian. Penangkapan ini dilakukan saat KAJ dilaporkan sedang dalam kondisi mabuk dan membuat keributan di Desa Sanja, Kabupaten Bogor.
Penangkapan Tak Terduga Saat Menangani Laporan
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, penangkapan KAJ terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Polsek Citereup yang sedang menindaklanjuti laporan warga mengenai keributan mendapati seorang pria yang membuat onar dalam keadaan mabuk.
“Setibanya di lokasi, petugas tidak hanya berhasil mengamankan situasi yang memanas akibat ulah pelaku, tetapi naluri petugas bekerja dengan tajam. Mereka mengenali bahwa pria tersebut adalah KAJ, buronan yang selama ini dicari karena kasus penganiayaan dan pelarian dari ruang tahanan,” ujar Wikha dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/1/2026).
Petugas segera mengamankan KAJ yang saat itu berada di Desa Sanja. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Citereup untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Kepolisian dalam Penanganan Tahanan Kabur
Wikha menegaskan bahwa penangkapan KAJ merupakan bukti komitmen Polres Bogor dan Polsek jajaran dalam menangani tahanan yang kabur serta memulihkan keamanan di wilayah hukumnya.
“Penangkapan KAJ ini menjadi jawaban konkret atas desakan publik agar polisi segera bertindak pasca-insiden kaburnya tahanan beberapa waktu lalu. Langkah ini menegaskan bahwa Polres Bogor dan Polsek jajaran serius dalam melakukan pengejaran dan pemulihan keamanan,” jelas Wikha.
Ia menambahkan, pengejaran terhadap KAJ telah dilakukan sejak awal ia melarikan diri. Dengan tertangkapnya kembali buronan tersebut, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Bogor semakin kondusif.
“Sampai kapan pun, kami akan kejar dan kami tuntaskan. Ini komitmen kami demi rasa aman masyarakat,” tutup Wikha.






