Berita

Buronan Interpol Rifaldo Aquino Ditangkap Polri di Bali Terkait Kasus TPPO Kamboja

Advertisement

Polri berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Rifaldo Aquino Pontoh di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Rifaldo merupakan buronan internasional yang masuk dalam daftar red notice Interpol, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan online di Kamboja.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara NCB Interpol Indonesia dengan NCB Manila. Informasi mengenai keberadaan Rifaldo didapat setelah ia terdeteksi melintas dari Kamboja menuju Filipina. “NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila mengenai Rifaldo yang akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali,” ujar Kabag Jiantra Set NCB Ineterpol Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama, dalam keterangannya pada Sabtu (21/2/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera bergerak ke Denpasar. Setibanya di Bali, tim berkoordinasi dengan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk melakukan penangkapan.

Advertisement

“Subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh, kami tangkap pada Sabtu (21/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” jelas Kombes Ricky Purnama.

Dalam foto yang beredar, Rifaldo Aquino Pontoh terlihat mengenakan sweater berwarna cokelat saat diamankan di bandara dengan pengawalan dari NCB Interpol Indonesia. Hingga kini, belum ada informasi lebih rinci mengenai bagaimana keterlibatan Rifaldo dalam jaringan TPPO internasional tersebut. Ia kini telah diamankan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Advertisement