Berita

Buron TPPO WNI Ditangkap Interpol di Turki, Koordinator Penyelundupan Rohingya

Advertisement

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengonfirmasi penangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS di Turki. HS merupakan buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga berperan sebagai koordinator penyelundupan warga Rohingya.

Penangkapan dan Peran HS

Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Hubinter Polri, menyatakan bahwa tim gabungan berhasil memulangkan HS pada Rabu, 21 Januari 2026. HS sebelumnya masuk dalam daftar buronan Interpol Red Notice setelah melarikan diri ke Turki.

“Rabu, 21 Januari tim gabungan berhasil memulangkan HS, WNI yang menjadi buron Interpol Red Notice yang melarikan diri ke wilayah Turki,” kata Untung melalui keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).

HS diduga kuat menjadi penghubung utama dalam memasukkan warga Rohingya melalui jalur laut di wilayah Aceh. Setelah tiba di Indonesia, para warga Rohingya tersebut rencananya akan diselundupkan ke negara lain.

“Yang bersangkutan dalam kegiatannya bertindak selaku penghubung antarnegara yaitu Bangladesh-Malaysia dan Australia. Indonesia hanya negara transit dan penampungan,” jelas Untung.

Advertisement

Rekam Jejak dan Jaringan Internasional

Menurut Untung, HS memiliki rekam jejak dalam kasus serupa. Ia diduga kembali terlibat dalam aksi TPPO sebelum akhirnya melarikan diri ke luar negeri.

“Dia orang Aceh, masukin orang Rohingya banyaklah di Aceh dia masukin. Kemudian di Malaysia, Kuala Lumpur, di India juga masukin, dia jual jasa,” ungkap Untung.

Penelusuran keberadaan HS merupakan hasil kerja sama intensif antara Interpol Indonesia dengan NCB Ankara dan NCB Singapura. Setelah diamankan di Turki, HS dibawa menuju Indonesia dengan transit terlebih dahulu di Singapura.

“HS selama ini tinggal di Kuala Lumpur, kami memperoleh info intelijen bahwa yang bersangkutan meninggalkan KL menuju Istanbul, Turki. Di Turki dia diamankan dan dibawa ke Indonesia,” pungkas Untung.

Advertisement