MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil menangkap Khaeruddin (34), seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Pelarian Khaeruddin berakhir setelah ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat proses hukum berlangsung.
Penangkapan Tersangka
Penangkapan DPO Khaeruddin terkait dugaan tindakan pidana kekerasan seksual, ujar Kasubdit 3 TPPO Polda Sulsel Ipda Dhanni Mopilie. Khaeruddin berhasil diamankan di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar pada Senin (29/12/2025). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler milik tersangka sebagai barang bukti.
Kronologi Kasus
Dhanni menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Mei 2024. Tersangka diduga melakukan aksinya di sebuah perumahan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kasus ini dijerat dengan Pasal 6 huruf c subs Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Sebelumnya, oknum pendidik asal Kabupaten Bone ini telah ditetapkan sebagai buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Tersangka menghilang tepat pada saat proses pelimpahan tahap kedua ke pihak kejaksaan akan dilakukan.






