Polri mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Riza Chalid. Penerbitan red notice ini telah berlangsung sejak 23 Januari 2026.
Detail Penerbitan Red Notice
“Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026). Ia menambahkan bahwa Polri berkoordinasi dengan institusi di luar negeri dan dalam negeri setelah red notice tersebut diterbitkan. “Kami Set NCB interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ucapnya.
Didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Untung menjelaskan bahwa red notice Riza Chalid telah disebar ke ratusan negara anggota Interpol. Negara-negara anggota ini akan turut serta dalam pencarian Riza Chalid. “Untuk red notice ini disebar ke 196 member country, dan tentunya menjadi pengawasan dari 196 member country,” ujarnya.
Apa Itu Red Notice?
Dikutip dari laman resmi Interpol, red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. Pemberitahuan ini didasarkan pada surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara pemohon.
Setiap negara anggota menerapkan hukum mereka sendiri dalam memutuskan apakah akan menangkap seseorang yang masuk dalam daftar red notice. Red notice berisi dua jenis informasi utama:
- Informasi identifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut dan mata, foto, serta sidik jari jika tersedia.
- Informasi terkait kejahatan yang mereka lakukan, yang biasanya mencakup pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak, atau perampokan bersenjata.
Red Notice Merah diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota, dan harus sesuai dengan konstitusi serta aturan Interpol.
Prosedur Penerbitan Red Notice
Red notice dikeluarkan oleh Interpol setelah menerima permintaan dari negara yang bersangkutan. Penerbitan red notice terhadap seseorang harus melalui koordinasi dengan Interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia. Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, akan dilayangkan surat perintah penangkapan. Apabila tersangka tidak menanggapi surat tersebut, tahapan selanjutnya adalah menetapkan orang itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jika tersangka berada di luar negeri, kepolisian akan bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice.
Kepolisian dari negara peminta harus menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan red notice kepada Interpol. Setelah Interpol menerima surat penerbitan red notice dari negara yang bersangkutan, Interpol akan menginformasikan kepada negara anggota lainnya. Hal ini bertujuan agar pergerakan tersangka di luar negeri terbatas dan memudahkan proses penangkapan.
Penting untuk dicatat bahwa status individu yang masuk kategori red notice bukanlah perintah penangkapan dari Interpol itu sendiri, melainkan permintaan dari negara bersangkutan. Interpol hanya memberikan informasi kepada semua negara anggota bahwa orang tersebut diminta oleh suatu negara berdasarkan surat perintah penahanan. Dengan demikian, Interpol tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Kasus Riza Chalid
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).





