Berita

Buron E-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi Sidang

Advertisement

Buron kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi upaya hukum tersebut.

KPK Hormati Hak Hukum Tersangka

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan. “Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dimaksud,” kata Budi kepada wartawan pada Selasa, 3 Februari 2026.

Budi menambahkan, materi praperadilan yang diajukan Paulus Tannos kali ini tidak berbeda dari permohonan sebelumnya. Ia menekankan bahwa hakim sebelumnya telah menyatakan penetapan tersangka Paulus Tannos telah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Selain itu, kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan,” tutur Budi.

Permohonan Praperadilan Kedua

Ini merupakan kali kedua Paulus Tannos mengajukan praperadilan melawan KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan ini diajukan Tannos ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan tergugat KPK RI. Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 9 Februari 2026.

Advertisement

Praperadilan Pertama Ditolak

Sebelumnya, permohonan praperadilan pertama yang diajukan Paulus Tannos tidak diterima oleh hakim. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa permohonan Paulus Tannos tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan yang sah. “Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Halida Rahardhini saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL di PN Jaksel pada Selasa, 2 Desember 2025.

Peran Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi e-KTP karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada tahun 2019. KPK menduga Tannos mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis proyek tersebut bahkan sebelum proses lelang dimulai. Ia telah menjadi buron sejak 19 Oktober 2021.

Pada Januari 2025, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura atas permintaan otoritas Indonesia. Saat ini, ia masih menjalani proses persidangan ekstradisi di Singapura sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Paulus Tannos, meskipun ia masih menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

Advertisement