Berita

Bupati Tapteng Nonaktifkan Lurah-Kadis Akibat Kelalaian Penanganan Bencana Darurat

Advertisement

TAPANULI TENGAH – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara sejumlah pejabat, mulai dari tingkat lurah hingga kepala dinas. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap penilaian bahwa para pejabat tersebut dinilai tidak aktif dalam melaksanakan tugas selama status darurat bencana.

Penonaktifan Pejabat Struktural

Salah satu pejabat yang terdampak kebijakan ini adalah Mustafa Husni Tanjung, Kepala Desa Ujung Batu, Kecamatan Barus. Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 2673/PMD/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Masinton Pasaribu pada tanggal 30 Desember 2025.

Masinton Pasaribu membenarkan adanya surat penonaktifan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tidak hanya kepala desa, tetapi juga beberapa lurah, camat, kepala dinas, dan kepala badan turut dinonaktifkan sementara selama masa tanggap darurat bencana berlangsung.

“Betul. Bukan hanya kepala desa, beberapa lurah, camat, dan kepala dinas serta kepala badan dinonaktifkan sementara pada masa tanggap darurat,” ujar Masinton Pasaribu kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Advertisement

Evaluasi Kinerja Lapangan

Menurut Masinton, penonaktifan para pejabat struktural ini didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh atasan mereka di lapangan. Indikator utama penilaian adalah kurangnya kesigapan dan responsivitas dalam penanganan situasi bencana yang terjadi.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi lapangan oleh atasannya,” jelas Masinton, menggarisbawahi pentingnya kinerja aktif dalam situasi krisis.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah untuk senantiasa siaga dan proaktif dalam menghadapi bencana alam, serta memastikan penanganan yang efektif bagi masyarakat yang terdampak.

Advertisement