Berita

Bupati Sidoarjo Bantah Tuduhan Penipuan Rp 28 Miliar Dana Kampanye, Bukan Investasi

Advertisement

Sidoarjo – Bupati Sidoarjo, Subandi, membantah keras tudingan dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 28 miliar yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pihak pelapor, melalui Penasihat Hukum PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, Dimas Yemahura Alfauruq, mengklaim dana tersebut ditransfer untuk investasi properti sejak Juli hingga November 2024.

Klaim Pelapor: Dana Investasi Properti

Dimas Yemahura Alfauruq menjelaskan bahwa kliennya telah mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp 28 miliar ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri. Dana tersebut, menurutnya, diminta langsung oleh Bupati Subandi dengan dalih investasi properti. Namun, hingga kini tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan dana tersebut.

Untuk meyakinkan kliennya, pihak terlapor disebut menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas sekitar 2,8 hektare. Namun, setelah dicek di lapangan, lahan tersebut masih berupa sawah dan belum ada pembangunan sebagaimana yang dijanjikan.

Dimas juga menyampaikan dugaan bahwa dana tersebut digunakan sebagai dana kampanye. Namun, ia mengklaim dana itu tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sejumlah pihak yang dilaporkan, termasuk Subandi, selalu membantah klaim tersebut.

Bantahan Bupati Subandi: Dana Kampanye

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sidoarjo Subandi membantah keras tudingan penipuan. Ia menegaskan bahwa masalah yang dipersoalkan pelapor bukanlah investasi, melainkan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Advertisement

“Yang dilaporkan oleh saudara RM itu sebenarnya dana kampanye, tetapi diklaim sebagai dana investasi. Padahal yang bersangkutan pernah jadi anggota DPR. Masa tidak paham perbedaan dana kampanye dan investasi,” kata Subandi saat dikonfirmasi wartawan di DPRD Sidoarjo, Kamis (22/1/2026).

Subandi menjelaskan, jika dana tersebut benar merupakan investasi, seharusnya disertai perjanjian tertulis, bukti kerja sama, hingga kesepakatan bisnis sebagaimana lazimnya investasi properti.

“Kalau investasi pasti ada perjanjian lain. Ada akad, ada kesepakatan usaha. Ini tidak ada. Jadi jangan dipelintir,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh dana kampanye pasangan Subandi-Mimik telah dilaporkan secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah melalui proses audit oleh lembaga terkait.

Advertisement