Berita

Bupati Pati Sudewo Tiba di KPK Setelah Terjaring Operasi Tangkap Tangan

Advertisement

Jakarta – Bupati Pati, Sudewo, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/1/2026) pagi. Kedatangan Sudewo ke markas antirasuah ini menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Sudewo tiba di KPK sekitar pukul 10.36 WIB. Ia tampak mengenakan jaket hitam dan membawa sebuah dompet kecil di tangannya. Saat tiba, Sudewo terlihat berjalan cepat untuk menghindari kejaran awak media dan langsung memasuki gedung, dikawal oleh petugas.

Sebelum dibawa ke Jakarta, Sudewo terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Polres Kudus. Ia berada di Polres Kudus selama kurang lebih 24 jam sebelum akhirnya dibawa keluar gedung pada Selasa dini hari, pukul 00.14 WIB.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan bahwa Sudewo telah diperiksa oleh penyidik KPK di Polres Kudus. Setelah pemeriksaan awal tersebut, Sudewo kemudian dibawa ke Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Bahwa benar hari ini dari tim KPK telah berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meminjam fasilitas ruang pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bupati Pati, dan alhamdulillah sudah selesai,” ujar Heru Dwi Purnomo, dilansir detikJateng, Selasa (20/1/2026).

Advertisement

Heru menjelaskan, Sudewo datang bersama tim KPK ke Polres Kudus pada Senin (19/1) dini hari. Pemeriksaan oleh KPK di Polres Kudus berlangsung selama kurang lebih 24 jam, dimulai dari pukul 00.30 WIB hingga sekitar pukul 00.00 WIB.

“Hanya satu orang, yang dibawa kami tidak tahu itu dari tim penyidik KPK,” tambah Heru, merujuk pada Bupati Pati.

Hingga kini, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai perkara apa yang menjerat Bupati Pati Sudewo dalam OTT tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga belum memberikan keterangan mengenai siapa saja yang turut diamankan bersama Sudewo. Pihak-pihak yang diamankan dalam OTT ini masih berstatus terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Advertisement