Berita

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK Terkait Jual Beli Jabatan Desa

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, turut diamankan dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa.

Pemeriksaan Awal di Polres Kudus

Sudewo menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus selama kurang lebih 1×24 jam. Ia baru keluar dari gedung Polres Kudus pada Selasa (20/1/2026) pukul 00.14 WIB.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengonfirmasi koordinasi KPK dengan Polres Kudus untuk meminjam fasilitas ruang pemeriksaan. “Bahwa benar hari ini dari tim KPK telah berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meminjam fasilitas ruang pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bupati Pati, dan alhamdulillah sudah selesai,” ujar Heru dilansir detikJateng, Selasa (20/1).

Heru menambahkan, Sudewo datang bersama tim KPK ke Polres Kudus pada Senin (19/1) dini hari dan pemeriksaan berlangsung selama 24 jam. “Di Polres Kudus kurang lebih 1×24 jam, mulai dari jam 00.30 WIB sampai dengan 00.00 WIB,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan di Kudus, Sudewo kemudian dibawa ke Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tim saat ini sudah bergeser ke arah Semarang dengan dikawal unit patwal Sat Lantas Polres Kudus,” lanjutnya.

Tiba di Gedung KPK

Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026) pukul 10.36 WIB. Ia tiba setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Advertisement

Saat tiba, Sudewo yang mengenakan jaket hitam dan membawa dompet kecil di tangannya, memilih untuk berjalan cepat menghindari kejaran wartawan. Ia turut dikawal saat memasuki Gedung Merah Putih KPK.

Para pihak yang diamankan dalam OTT ini berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Kasus Jual Beli Jabatan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan desa. “Terkait pengisian jabatan Kaur, Kasie, ataupun Sekdes (sekretaris desa),” ungkap Budi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

KPK menduga Sudewo melakukan praktik jual beli jabatan dengan mematok harga tertentu. Dalam operasi tangkap tangan ini, tim KPK juga berhasil menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah senilai miliaran rupiah.

Advertisement