Berita

Bupati Pati Sudewo Mengaku Dikorbankan Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Advertisement

Bupati Pati, Sudewo, menyatakan dirinya merasa dikorbankan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya permintaan uang dari para calon perangkat desa.

Bupati Pati Merasa Dikorbankan

“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ungkap Sudewo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Sudewo menjelaskan bahwa proses pengangkatan perangkat desa seharusnya baru dilaksanakan pada Juli 2026. Hal ini dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 hanya mampu menutupi gaji Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan, mulai dari September.

Ia juga mengaku belum pernah membahas pengisian perangkat desa secara formal maupun informal dengan pihak manapun, termasuk Kepala Desa, Camat, maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Soal ada rumor bahwa ada kepala desa yang bertransaksional soal perangkat desa itu saya juga pernah mengklarifikasi yang bersangkutan. Ada satu orang, katanya demikian, demikian,” ujar Sudewo.

Untuk memastikan proses seleksi berjalan adil dan objektif, Sudewo mengaku telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tri Suharyono, pada awal Desember 2025. Tujuannya adalah agar draf peraturan bupati terkait pengisian perangkat desa tidak memberikan celah untuk praktik kecurangan.

“Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT dan juga mengundang ormas LSM dan semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi ya itu, dan itu betul-betul saya niatkan,” tutur Sudewo.

Ia menambahkan, selama menjabat sebagai bupati, tidak pernah ada praktik transaksional dalam pengangkatan ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, baik eselon 3 maupun eselon 2, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD. “Saya tidak menerima imbalan apapun,” imbuhnya.

Bantahan Tarif Pemerasan

Sudewo membantah adanya penetapan harga untuk pengisian perangkat desa yang disebut mulai dari Rp 125 juta hingga Rp 225 juta. Ia berpesan kepada seluruh warga Pati untuk tetap tenang.

“Oh enggak (pemerasan). Saya pesan untuk warga Pati tetap tenang sudah,” ungkapnya.

Advertisement

KPK Ungkap Modus Operandi

Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula pada akhir tahun 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan perkiraan 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW (Sudewo) selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes),” terang Asep.

Menurut Asep, sejak November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa dengan tim suksesnya. Sudewo kemudian menunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga bagian dari timses di tiap kecamatan sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau ‘Tim 8’.

Anggota ‘Tim 8’ tersebut adalah:

  • Sisman (Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana)
  • Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo)
  • Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan)
  • Imam (Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal)
  • Yoyon (Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota)
  • Pramono (Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota)
  • Agus (Kades Slungkep, Kecamatan Kayen)
  • Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken)

KPK mengungkap Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif ini telah di-mark-up dari sebelumnya Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” jelas Asep.

Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang ini diduga disertai ancaman. Caperdes yang tidak mengikuti ketentuan diancam formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuhnya.

Empat Tersangka Ditetapkan

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Advertisement