Berita

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Pemerasan Rp 2,6 Miliar dalam OTT KPK

Advertisement

Jakarta – Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sudewo diduga melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa hingga mencapai miliaran rupiah. Kasus ini juga menjerat tiga orang lainnya yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Tujuh Fakta Kasus Pemerasan Bupati Pati

Dirangkum dari keterangan pers KPK pada Selasa (20/1/2026), Sudewo dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus ini:

1. Empat Tersangka dalam Kasus Pemerasan

Selain Sudewo yang menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025-2030, tiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken). Keempatnya telah ditahan oleh KPK.

2. Modus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengumuman formasi jabatan perangkat desa oleh Pemerintah Kabupaten Pati pada Maret 2026. Diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Sudewo melihat peluang ini untuk melakukan pemerasan dengan modus jual beli jabatan. Ia meminta tim sukses dan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.

3. Pembentukan ‘Tim 8’ untuk Koordinasi

Untuk memuluskan aksinya, Sudewo membentuk ‘Tim 8’ yang dikoordinasikan oleh Kepala Desa (Kades) di masing-masing kecamatan. Tim ini bertugas mengumpulkan uang dari para caperdes. Anggota ‘Tim 8’ meliputi Sisman (Kades Karangrowo, Juwana), Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Tambakromo), Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Imam (Kades Gadu, Gunungwungkal), Yoyon (Kades Tambaksari, Pati Kota), Pramono (Kades Sumampir, Pati Kota), Agus (Kades Slungkep, Kayen), dan Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken).

Asep Guntur menambahkan, Abdul Suyono dan Sumarjiono berperan menghubungi para kepala desa di wilayah mereka untuk menginstruksikan pengumpulan uang.

4. Tarif Pemerasan Rp 165 Juta hingga Rp 225 Juta

Sudewo mematok tarif untuk setiap caperdes yang mendaftar, berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Besaran tarif ini ternyata sudah dinaikkan oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari arahan awal Sudewo yang berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” jelas Asep.

Para caperdes diduga diancam akan kehilangan kesempatan mengisi formasi perangkat desa di tahun-tahun berikutnya jika tidak mengikuti ketentuan tersebut.

Advertisement

5. Terkumpul Dana Rp 2,6 Miliar

Hingga 18 Januari 2026, total dana yang berhasil dikumpulkan dari para caperdes mencapai sekitar Rp 2,6 miliar. Dana ini dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan yang juga bertugas sebagai pengepul.

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ungkap Asep.

Uang tunai senilai Rp 2,6 miliar tersebut turut diamankan oleh KPK sebagai barang bukti.

6. Uang Hasil Pemerasan Disimpan dalam Karung

KPK mengungkap bahwa uang hasil pemerasan tersebut disimpan dalam karung oleh para pengepul sebelum diserahkan kepada Sudewo. Asep Guntur menggambarkan prosesnya.

“Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung, dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu, bawa karungnya gitu. Jadi bawa karung, ‘Ini Pak dari si Anu’. Karena mungkin mau dibawa gini kan (pakai tangan) ini, susah gitu ya, uangnya mungkin ya. Mungkin di sana itu,” papar Asep.

Uang yang disimpan dalam karung tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp 10 ribuan hingga Rp 100 ribuan.

7. Tarif ‘All In’ untuk Jabatan Perangkat Desa

Tarif pemerasan yang dipatok Sudewo untuk pengisian jabatan perangkat desa bersifat ‘all in’, yang berarti dijamin sampai proses selesai dan caperdes memperoleh jabatan yang diinginkan.

“Tarif Rp 165 sampai Rp 225 juta, ini apakah hanya untuk daftar saja? Ini ‘all in’, biasanya ‘all in’, kayak yang sebelumnya. Jadi ‘all in’ sampai selesai gitu ya, sampai jadi. ‘All in’ Rp 165 – Rp 225 juta,” jelas Asep.

Advertisement