Berita

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 225 Juta

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes). KPK mengungkap bahwa tarif awal pemerasan yang ditetapkan Sudewo sebesar Rp 125 juta ternyata di-mark up oleh anak buahnya hingga mencapai Rp 225 juta.

Kronologi Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula pada akhir tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati sendiri memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan perkiraan 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW (Sudewo) selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes),” terang Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Menurut Asep, sejak November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama tim suksesnya. Sudewo kemudian menunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari timses di tiap-tiap Kecamatan sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai ‘Tim 8’.

‘Tim 8’ ini terdiri dari:

  • Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
  • Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
  • Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
  • Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
  • Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken

Tarif Pemerasan dan Mark-Up

KPK mengungkap bahwa Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.

Advertisement

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” jelas Asep.

Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuhnya.

Tersangka Kasus Ini

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut identitas mereka:

Jabatan Nama
Bupati Pati periode 2025-2030 Sudewo
Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono
Kades Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono
Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan
Advertisement