Pati, Jawa Tengah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jual beli jabatan perangkat desa. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Pati pada Senin (19/1/2026).
Kronologi Kasus
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi calon perangkat desa (caperdes) pada Maret 2026. Diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Sudewo diduga melihat peluang ini untuk melakukan pemerasan dengan cara menjual jabatan. Ia bersama tim suksesnya dan orang kepercayaannya mulai membahas rencana pengisian jabatan sejak November 2025.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (20/1/2025).
Peran Tersangka Lain
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Bupati Sudewo, tiga tersangka lainnya adalah:
- Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
Abdul Suyono dan Sumarjiono ditunjuk sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. Mereka bertugas menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.
Tarif dan Ancaman
Awalnya, tarif yang diminta untuk setiap caperdes berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Namun, berdasarkan arahan Sudewo, Suyono dan Sumarjiono menaikkan tarif tersebut menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” jelas Asep.
Proses pengumpulan uang ini diduga disertai dengan ancaman. Para caperdes diancam bahwa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya jika tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Uang Bukti dan Jerat Hukum
Hingga 18 Januari 2026, terkumpul uang senilai kurang lebih Rp 2,6 miliar dari para kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan yang bertugas sebagai pengepul.
“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ungkap Asep.
Tim KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






