Pati, Jawa Tengah – Bupati Pati Sudewo kini menghadapi dua kasus hukum serius setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan jual beli jabatan calon perangkat desa, sekaligus menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
OTT Pemerasan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
Kasus ini bermula dari OTT yang digelar KPK di wilayah Pati pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, Bupati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan calon perangkat desa pada Maret 2026. Terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong, yang kemudian dimanfaatkan Sudewo untuk melakukan praktik jual beli jabatan.
Sudewo diduga meminta tim sukses dan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa (caperdes). “Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
Di setiap kecamatan, kepala desa yang merupakan bagian dari timses Sudewo ditunjuk sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah mereka untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari caperdes.
Menurut Asep, Sudewo telah mematok tarif untuk setiap caperdes mulai dari Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Besaran tarif ini telah dinaikkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari kisaran Rp 125-150 juta. “Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai Rp150 juta,” ungkapnya.
Proses pengumpulan uang ini diduga disertai ancaman. Para caperdes diancam bahwa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya jika tidak mengikuti ketentuan. “Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” jelas Asep.
Hingga 18 Januari 2026, terkumpul dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Dana tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan yang bertugas sebagai pengepul.
Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus Proyek DJKA
OTT terkait pemerasan jabatan ini ternyata juga menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut keterlibatan Sudewo dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA. KPK telah menaikkan status kasus DJKA ke tahap penyidikan dan menetapkan Sudewo sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat sebagai anggota DPR. “Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Sudewo sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali terkait kasus ini, yaitu pada Rabu (27/8/2025) dan Senin (22/9/2025). Setelah pemeriksaan terakhir, Sudewo sempat menjawab pertanyaan mengenai dugaan penerimaan fee tersebut.
“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” sebutnya saat itu.






