Berita

Bupati Pati Sudewo Diduga Peras Calon Perangkat Desa, Pasang Tarif Rp 165-225 Juta

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pati, Sudewo, melakukan praktik pemerasan terkait jual beli jabatan untuk posisi perangkat desa. Modus yang digunakan adalah dengan memasang tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta bagi setiap calon perangkat desa yang mendaftar.

Kronologi Dugaan Pemerasan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Asep mengungkapkan bahwa Sudewo melihat peluang ini untuk melakukan praktik jual beli jabatan. Ia memerintahkan tim sukses dan orang kepercayaannya untuk memungut uang dari para calon perangkat desa (caperdes).

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Peran Timses dan Kepala Desa

Dalam skema ini, kepala desa (kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW ditunjuk sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai Tim 8. Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.

Menurut Asep, Sudewo menetapkan tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per caperdes. Besaran tarif ini ternyata sudah digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari angka awal Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.

Advertisement

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta s.d Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” jelas Asep.

Ancaman Terhadap Calon Perangkat Desa

Proses pengumpulan uang ini diduga disertai dengan ancaman. Para caperdes diancam bahwa jika tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya.

“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tegas Asep.

Empat Tersangka Ditahan

Hingga kini, total ada empat orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Advertisement