Bupati Pati, Sudewo, diduga telah membentuk sebuah tim yang diberi nama ‘Tim 8’ untuk memuluskan aksinya dalam melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa. Hal ini terungkap setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadapnya.
Strategi Pemerasan Terstruktur
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sudewo memanfaatkan tim suksesnya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk melancarkan modus pemerasan ini. Rencana pengisian jabatan perangkat desa ini telah dibahas bersama tim suksesnya sejak November 2025.
“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Peran ‘Tim 8’ dan Koordinator Kecamatan
Dalam strukturnya, ‘Tim 8’ ini dibentuk dengan menunjuk Kepala Desa (Kades) di masing-masing kecamatan yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo. Mereka bertindak sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam).
“Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8,” lanjutnya.
Anggota ‘Tim 8’ dan Penetapan Tarif
Delapan kepala desa yang tergabung dalam ‘Tim 8’ tersebut adalah:
- Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
- Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
- Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
- Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
- Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
Abdul Suyono dan Sumarjiono, yang berada dalam tim tersebut, bertugas menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Berdasarkan arahan Sudewo, mereka menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon, yang merupakan kenaikan dari tarif sebelumnya yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta.
“Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” terang Asep.
Dugaan Ancaman dan Pengumpulan Dana
Proses pengumpulan uang ini diduga disertai dengan ancaman. Para calon perangkat desa diinstruksikan bahwa jika tidak mengikuti ketentuan tarif yang ditetapkan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuhnya.
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Bupati Pati periode 2025-2030 | Sudewo |
| Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan | Abdul Suyono |
| Kades Arumanis, Kecamatan Jaken | Sumarjiono |
| Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken | Karjan |






