Berita

Bupati Pati Jadi Tersangka KPK, Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Jauhi Jual Beli Jabatan

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Kemendagri telah berulang kali mengingatkan para kepala daerah untuk menjauhi praktik korupsi.

Peringatan Berulang dan Integritas Kepala Daerah

“Sudah berulangkali Kemendagri, KemenpanRB dan BKN mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjauhi praktik jual beli jabatan,” ujar Bima Arya kepada wartawan pada Rabu (21/1/2026). Ia menambahkan bahwa peringatan saja tidak cukup karena semua kewenangan berada di tangan kepala daerah. Oleh karena itu, Bima Arya berharap seluruh kepala daerah di Indonesia mampu menjaga integritas dan komitmen mereka kepada rakyat.

“Tapi karena ujungnya ada pada diskresi kepala daerah, maka semua akan bergantung kepada komitmen dan integritas kepala daerah. Penting untuk terus memguatkan sistem pengawasan dari publik,” tuturnya.

Regulasi Rotasi ASN yang Jelas

Bima Arya menjelaskan bahwa mekanisme rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Selain itu, aturan terkait rotasi atau promosi jabatan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS, termasuk manajemen talenta. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi juga turut mengatur hal tersebut.

“Sebetulnya regulasinya jelas, aturan terkait ASN ada di UU 20 tahun 2023. mekanisme rotasi atau promosi secara normatif juga sudah diatur di Peraturan MenPAN-RB No. 22 Tahun 2021: pola karier PNS, termasuk manajemen talenta. Ada juga Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019: Tata Cara Pelaksanaan Mutasi,” ungkapnya.

Advertisement

Kronologi Kasus dan Tersangka Lain

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. Dalam operasi penggeledahan, tim KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan empat orang.

“Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2026).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Bupati Sudewo, tiga kepala desa juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
Advertisement