Berita

Bripda Muhammad Rio Dipecat Polda Aceh Usai Gabung Tentara Bayaran Rusia

Advertisement

Polda Aceh menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada Bripda Muhammad Rio, personel Brimob Polda Aceh, yang terbukti melakukan desersi dan bergabung dengan tentara bayaran di Rusia. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses sidang kode etik profesi Polri.

Riwayat Pelanggaran dan Sidang Etik

Sebelum bergabung dengan militer Rusia, Bripda Rio tercatat memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Atas pelanggaran tersebut, Rio dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

“Yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan tugas dan langsung pergi ke luar negeri untuk menjadi bagian dari militer Rusia. Namun sebelumnya dia telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri, dengan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob,” jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dilansir detikSumut, Sabtu (17/1/2026).

Polda Aceh telah memproses pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum. Sidang KKEP pertama dilaksanakan secara in absentia pada Kamis (8/1/2026), disusul sidang KKEP kedua pada keesokan harinya di ruang sidang Bidpropam Polda Aceh.

Dasar Hukum Pemberhentian

Dalam persidangan, Bripda Rio dikenai Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Secara akumulatif, Bripda Rio telah menjalani tiga kali sidang kode etik. Sidang pertama terkait kasus perselingkuhan pada 14 Mei 2025 yang menghasilkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob. Kemudian, ia menjalani dua sidang KKEP lagi atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia.

Advertisement

“Dengan putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang dengan putusan terakhir berupa PTDH,” kata Kombes Joko Krisdiyanto.

Kronologi Desersi dan Bergabung dengan Tentara Rusia

Bripda Rio diketahui tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025. Pencarian telah dilakukan ke rumah orang tua dan pribadi. Brimob Polda Aceh telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 7 Januari 2026.

Keberadaan Rio baru diketahui pada hari yang sama setelah ia mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin. Pesan tersebut berisi dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, lengkap dengan proses pendaftaran hingga rincian nominal gaji dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.

“Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah,” tutur Kombes Joko Krisdiyanto.

Saat ini, Bripda Rio diduga berada di wilayah Donbass, salah satu daerah konflik antara Rusia dan Ukraina. Perjalanan Rio diketahui dimulai dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025, dilanjutkan ke Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.

Advertisement