Direktur Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hasby Ashidiqi, membeberkan rincian perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Total kerugian negara yang dihitung BPK mencapai USD 2.725.819.709,98 dan Rp 25,4 triliun. Pernyataan ini disampaikan Hasby dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (29/1/2026).
Tujuh Penyimpangan yang Akibatkan Kerugian Triliunan
Dalam kasus ini, sembilan orang ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Hasby Ashidiqi merinci tujuh penyimpangan utama yang ditemukan BPK.
Penyimpangan pertama terkait ekspor minyak mentah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 1.819.086.668,47. Hasby menjelaskan, “Ekspor minyak mentah Banyu Urip bagian negara di semester 1 tahun 2021, seolah-olah untuk mengatasi proyeksi ekses dan penolakan sejumlah penawaran minyak mentah bagian KKKS, meskipun harga yang ditawarkan lebih rendah dari ICP (Indonesia Crude Price).” Ia menambahkan, “Sehingga minyak mentah tersebut tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan kilang Pertamina dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional. Nah, ini kerugian negaranya adalah 1.819.086.668,47 US Dollar.”
Penyimpangan kedua berkaitan dengan impor minyak mentah yang mekanisme dan pelaksanaannya tidak sesuai prinsip pengadaan. Kriteria pemenang berdasarkan value based tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang impor, serta penambahan komponen Pertamina Market Differential (PMD). Mayoritas pengadaan berbasis spot, bukan jangka panjang. Proses klarifikasi dan negosiasi tidak transparan dan tidak terdokumentasi, serta adanya perlakuan istimewa kepada 10 mitra usaha. Hal ini menyebabkan pembayaran untuk pengadaan impor minyak mentah lebih besar dari seharusnya, dengan kerugian negara sebesar USD 570.267.741,36.
Selanjutnya, penyimpangan ketiga adalah impor produk kilang BBM yang juga tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan, dengan perlakuan istimewa kepada 4 supplier. Kerugian negara akibat hal ini mencapai USD 318.373.907,19. Hasby merinci, “Sehingga pembayaran untuk pengadaan impor BBM lebih besar dari seharusnya. Dan kedua, BBM yang diimpor diterima walaupun tidak memenuhi spesifikasi, sehingga pembayaran atas BBM tersebut seharusnya tidak dikeluarkan.” Ia menegaskan, “Nah, untuk kerugian negara terkait dengan pelaksanaan impor BBM tidak sesuai prinsip dan etika itu sebesar 6.997.110,65 US Dollar,” sementara untuk BBM yang tidak sesuai spesifikasi, kerugiannya adalah “318.373.907,19 US Dollar.”
Penyimpangan keempat terkait pengapalan minyak mentah dan produk kilang BBM. Pengaturan sewa kapal dilakukan dengan skema yang menguntungkan pihak penyedia kapal, sehingga pembayaran sewa lebih besar dari yang seharusnya. Kerugian negara tercatat sebesar USD 11.094.802,31 dan Rp1.073.619.047.000.
Penyimpangan kelima adalah sewa terminal BBM yang tidak diperlukan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.905.420.003.854. Hasby menjelaskan, “Pengaturan penyewaan terminal BBM yang akan dibeli dan dikelola oleh PT Orbit Terminal Merak meskipun tidak diperlukan, sehingga terjadi pengeluaran sewa yang seharusnya tidak dikeluarkan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2.905.420.003.854.”
Penyimpangan keenam berkaitan dengan kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBPK) RON 90. Pembayaran kompensasi yang dilakukan lebih besar dari seharusnya, diduga karena formula Harga Indeks Pasar (HIP) Pertalite RON 90 diusulkan bukan berdasarkan formula pencampuran komponen yang sebetulnya. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp13.118.191.145.790,40.
Terakhir, penyimpangan ketujuh terkait penjualan solar non-subsidi. Harga penjualan kepada pembeli swasta tertentu berada di bawah harga jual terendah, bahkan ada yang di bawah harga pokok penjualan dan harga dasar solar bersubsidi. Hal ini menyebabkan hasil penjualan yang diterima Pertamina lebih rendah, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp9.415.196.105.676,86.




