Jakarta – Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapati status kepesertaannya tiba-tiba nonaktif tidak perlu panik. Terdapat tiga opsi cara aktivasi ulang agar jaminan kesehatan kembali aktif. Informasi ini mengutip dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri).
Tiga Opsi Aktivasi Ulang BPJS PBI
Bagi peserta PBI yang statusnya dinonaktifkan, berikut adalah langkah-langkah yang bisa ditempuh:
-
Daftar Kembali sebagai Peserta PBI
Opsi ini berlaku bagi Anda yang masih termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran yang dinonaktifkan pada Januari 2026, merupakan masyarakat miskin atau rentan miskin, atau sedang mengidap penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis. Anda dapat mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan sebagai Peserta PBI dengan cara melapor ke Dinas Sosial terkait. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengajukan Anda kembali sebagai peserta PBI.
-
Beralih ke Peserta PBPU (Peserta Mandiri)
Jika Anda tergolong mampu secara finansial, Anda dapat beralih kepesertaan dari PBI menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang lebih dikenal sebagai peserta mandiri. Dengan beralih ke kelas mandiri, BPJS Kesehatan Anda akan kembali aktif dan Anda bisa memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan. Untuk melakukan ini, Anda bisa menghubungi layanan Chat WA Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165. Pilih menu Administrasi, lalu klik tautan yang dikirimkan untuk memilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan. Lampirkan dokumen yang diminta, seperti swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan. Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan segera aktif setelah iuran dibayarkan, tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari.
Advertisement -
Beralih ke Peserta PPU (Peserta Pekerja)
Bagi Anda yang berstatus sebagai pekerja atau anggota keluarga dari seorang pekerja (istri/suami/anak), Anda bisa beralih kepesertaan dari PBI menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran BPJS Kesehatan Anda akan otomatis terdaftar dan dibayarkan oleh perusahaan tempat Anda atau anggota keluarga bekerja, sehingga status BPJS Kesehatan dapat kembali aktif. Jika Anda adalah pekerja, laporkan diri ke HRD atau bagian kepegawaian perusahaan untuk didaftarkan beserta keluarga sebagai peserta PPU. Sementara itu, jika Anda adalah anggota keluarga dari pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta PPU, Anda dapat mendaftarkan diri melalui Chat WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165. Pilih menu Administrasi, klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga. Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Kartu Keluarga. Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan segera aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan.
Alasan BPJS PBI Sempat Dinonaktifkan
Penonaktifan peserta PBI oleh Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan upaya untuk memastikan bahwa penerima bantuan iuran benar-benar orang yang berhak. Hal ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran. Kuota peserta PBI yang dinonaktifkan akan langsung diisi oleh penerima bantuan iuran yang benar-benar berhak berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hingga saat ini, pemerintah telah menanggung lebih dari 96 juta masyarakat untuk terdaftar sebagai peserta PBI.






