Berita

BPJS Kesehatan: Pahami Prosedur Rujukan Berjenjang untuk Pengobatan Optimal

Advertisement

BPJS Kesehatan menyediakan layanan rujukan kesehatan bagi pasien sebagai upaya memastikan pengobatan yang terkontrol dari awal hingga akhir. Sistem rujukan ini dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti klinik, puskesmas, atau praktik dokter mandiri tempat peserta terdaftar. Hal ini dikecualikan dalam kondisi gawat darurat medis.

Tujuan Rujukan Berjenjang

Adanya sistem rujukan berjenjang ini bertujuan untuk memaksimalkan pemantauan setiap pasien, sehingga layanan kesehatan yang diberikan tepat, berkelanjutan, dan optimal. Informasi ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Prosedur Rujukan BPJS Kesehatan

Berikut adalah prosedur rujukan BPJS Kesehatan yang perlu diketahui:

  1. Peserta datang ke Faskes Tingkat Pertama tempat peserta terdaftar (klinik/puskesmas/praktik dokter mandiri).
  2. Dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan.
  3. Jika diperlukan pemeriksaan spesialistik, dokter di FKTP akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit sesuai indikasi medis.
  4. Pelayanan rujukan di rumah sakit berlaku maksimal tiga bulan. Setelah itu, peserta diwajibkan kembali ke FKTP agar pengobatan tetap efektif dan kondisi kesehatan terus dimonitor.

Ketentuan Khusus Rujukan BPJS

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait rujukan BPJS Kesehatan:

Advertisement

1. Rujukan Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Melalui FKTP

Peserta JKN dapat langsung dirujuk ke rumah sakit tanpa melalui FKTP dalam kondisi berikut:

  • Peserta dengan diagnosis gangguan jiwa yang berobat rutin di Rumah Sakit Khusus Jiwa.
  • Peserta dengan diagnosis kusta yang berobat rutin di Rumah Sakit Khusus Kusta.
  • Peserta dengan diagnosis TB MDR (tuberkulosis resisten obat) yang rutin berobat di RS yang menyediakan unit pelaksana Layanan Tuberkulosis Resistensi Obat.
  • Peserta dengan diagnosis HIV yang berobat di RS Kelas A yang menyediakan layanan obat lini 3.
  • Peserta dengan diagnosis kanker yang menerima pelayanan kemoterapi dan radioterapi yang berobat di RS yang menyediakan pelayanan kemoterapi dan radioterapi.

2. Perpanjangan Rujukan Langsung di Rumah Sakit

Peserta tidak perlu kembali ke FKTP untuk perpanjangan rujukan jika memenuhi kriteria berikut:

  • Peserta dengan kebutuhan cuci darah atau hemodialisis rutin di RS yang menyediakan pelayanan hemodialisis.
  • Peserta dengan diagnosis hemofilia yang berobat di RS yang menyediakan pelayanan hemofilia.
  • Peserta dengan diagnosis thalasemia mayor yang berobat di RS yang menyediakan pelayanan thalasemia mayor.

Untuk kasus-kasus ini, perpanjangan rujukan dapat dilakukan langsung di rumah sakit tempat peserta rutin berobat.

Advertisement