Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menegaskan bahwa perjanjian kerja sama resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak serta-merta menghapus kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi produk impor yang masuk ke Tanah Air. Seluruh produk yang wajib halal dan beredar di Indonesia, termasuk dari AS, harus tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Sertifikasi Halal Tetap Berlaku
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan, “Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan pencantuman label halal sesuai regulasi.” Ia membantah anggapan bahwa produk AS dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya. Sementara itu, produk yang tidak halal dikecualikan dari kewajiban ini, namun wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Kerja Sama Resiprokal
Mekanisme kerja sama resiprokal merupakan bentuk pengakuan kesetaraan standar dan sistem jaminan halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Proses ini melibatkan asesmen dan evaluasi yang ketat. Kerja sama ini bertujuan menyederhanakan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh LHLN yang telah diakui, bukan untuk menghapuskan kewajiban halal.
Saat ini, terdapat lima LHLN di AS yang telah menjalin kerja sama dengan BPJPH. Lembaga-lembaga tersebut adalah Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc/Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA). Kelimanya telah melalui proses asesmen dan evaluasi sesuai ketentuan BPJPH sebelum memperoleh pengakuan kesetaraan.
“Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara hadir untuk memastikan perlindungan konsumen muslim tetap terjaga,” tegas Haikal Hasan.
Ia menambahkan bahwa pengakuan timbal balik ini memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia. BPJPH juga memastikan komitmen perlindungan konsumen dan pelaksanaan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 akan tetap berjalan konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk untuk produk impor.






