Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan tidak sepakat jika warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja dan Filipina serta terlibat dalam penipuan digital (scam) dikategorikan sebagai korban. Menurut Mahendra, WNI yang bekerja dalam aktivitas penipuan tersebut justru tergolong sebagai scammer yang melanggar hukum pidana.
Pandangan OJK dalam Rapat DPR
Pandangan ini disampaikan Mahendra Siregar saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026). Sebelumnya, seorang anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, menyinggung fenomena WNI yang tergiur pekerjaan sebagai scammer di luar negeri.
“Kenapa sih orang sampai tergiur ke mana-mana? Mereka nggak dapat kerjaan di sini, itu memang akarnya di sini. Sulit dapat pekerjaan di sini sehingga mereka tergiur dibohongi, di Kamboja ada kerjaan, di Filipina ada kerjaan apa,” ujar Anis Byarwati.
Mahendra Siregar: Mereka adalah Scammer
Menanggapi hal tersebut, Mahendra Siregar menegaskan pandangannya. “Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” tegas Mahendra.
Ia melanjutkan, “Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming.”
Contoh Ekstradisi Pelaku Scam
Mahendra memberikan contoh kasus warga negara China yang terlibat dalam aktivitas scam di Kamboja. Mereka diekstradisi ke negara asalnya dan kemudian dihukum karena terlibat penipuan digital.
“Tetapi kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan, ekstradisi. Karena kemudian akan dihukum di China,” jelas Mahendra.
Perbedaan dengan Pekerja Migran Legal
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini menilai bahwa publik kerap keliru dalam membedakan antara WNI yang bekerja sebagai scammer dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara legal.
Ia menyoroti adanya kesan bahwa pelaku penipuan justru disambut positif ketika kembali ke Tanah Air. “Supaya kita juga dalam proporsi yang tepat. Sebab, kadang-kadang kita keliru, malah sempat terkesan mereka kembali dan disambut seperti pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu,” ungkapnya.
Mahendra menekankan pentingnya perbedaan pandangan terhadap pekerja migran legal dan WNI yang bekerja sebagai scammer di luar negeri. OJK, lanjutnya, juga turut serta dalam sosialisasi untuk membekali para pekerja migran Indonesia.
“Kalau pekerja migran yang ditipu, itu korban, kalau itu kami bekerja sama dengan pihak B2PMI dan Kemnaker, nah itu melakukan juga sama, melakukan sosialisasi literasi, tapi dengan fokus pekerja migran. Bahkan pada saat sebelum mereka berangkat, bukan hanya pada saat mereka di sana,” tutup Mahendra.






