Jakarta – Pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 26 Januari 2026. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024.
“Sebagai warga negara baik, harus datang, dipanggil nggak ada tunda-tunda harus on time, taat asas taat hukum, apalagi harus penuh dengan integritas semua ya,” ujar Fuad saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Fuad mengungkapkan bahwa travel hajinya mengalami kesulitan dalam memperoleh kuota haji, bahkan jumlahnya menurun pada tahun 2024. Hal ini mendorongnya untuk menggunakan opsi haji furoda. “Tahun 2024 itu kami dipangkas. Nah ini saya bawa untuk memperlihatkan begitu susahnya hanya memperoleh,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Akhirnya saya harus pakai furoda pada saat itu mungkin orang lain tidak, tapi saya pribadi harus memakai furoda.” Fuad sebelumnya memilih diam untuk tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK. “Tapi sudah waktunya selama 7 bulan, saya harus menyampaikan fakta-fakta yang ada ya,” ungkapnya.
Kasus korupsi kuota haji ini diduga berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241.000. Permasalahan muncul ketika kuota tambahan dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.
Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menduga kebijakan tersebut membuat 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
Penyidikan KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup terkait kasus ini.






