Berita

Bos Apotek Cilegon Divonis Denda Rp 1,2 Miliar Terkait Jual Obat Ilegal Tanpa Resep

Advertisement

Pemilik Apotek Gama 1 di Cilegon, Banten, Lucky Mulyawan Martono, divonis bersalah atas kasus peredaran obat ilegal dan penjualan obat keras tanpa resep dokter. Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan denda Rp 1,2 miliar kepadanya.

Vonis Denda dan Pelanggaran

Lucky dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim Hasanuddin menyatakan, terdakwa dijatuhi denda Rp 1.200.000.000 dengan subsider kurungan penjara selama 6 bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara denda sejumlah Rp 1.200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Hasanuddin saat membacakan putusan pada Senin (26/1/2025).

Sementara itu, apoteker Popy Herlinda Ayu Utami, juga divonis pidana denda sebesar Rp 210 juta dengan subsider tiga bulan penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara denda sejumlah Rp 210 juta,” ujar hakim.

Pidana denda yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Jaksa sebelumnya menuntut Lucky dengan denda Rp 1,8 miliar dan Popy Rp 312 juta.

Awal Mula Kasus

Perkara ini bermula dari pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang pada tahun 2019. BBPOM menerima informasi mengenai transaksi jual-beli obat stelan atau obat keras tanpa kemasan. Berdasarkan laporan tersebut, BBPOM menerbitkan Surat Perintah Tugas pada 12 Februari 2019 untuk melakukan pemeriksaan.

Advertisement

Hasil pemeriksaan petugas menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk penyimpanan obat di gudang lantai 3 yang tidak memiliki izin. Selain itu, ditemukan pula praktik penyaluran obat keras tanpa resep dokter, serta peredaran obat racikan, obat tradisional, dan kosmetik tanpa izin edar.

Inspeksi Berulang dan Temuan

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 6 Maret 2019, BPOM memberikan Surat Peringatan kepada Apotek Gama 1. Namun, pada 19 September 2024, BPOM kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di apotek yang sama. Dalam sidak kedua ini, petugas kembali menemukan sediaan farmasi serta ruang penyimpanan cangkang kapsul di lantai 3 yang tidak memiliki izin resmi.

Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, Lucky Mulyawan Martono bersama Popy Herlinda Ayu Utami dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran peredaran obat dan menjual obat keras tanpa resep dokter.

Advertisement