Berita

Bocah 12 Tahun di Sukabumi Meninggal, Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Luka Bakar Ditemukan

Advertisement

Seorang anak laki-laki berinisial NS (12) meninggal dunia di Sukabumi, Jawa Barat, menyusul dugaan penganiayaan yang melibatkan ibu tirinya. Kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, dengan sejumlah fakta mulai terungkap.

Kronologi Awal Penemuan Korban

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh ayah kandung korban, Anwar Satibi (38), yang saat itu sedang bekerja di Kota Sukabumi. Ia dihubungi oleh istrinya untuk segera pulang karena korban, yang akrab disapa Raja, tidak enak badan dan demam tinggi. “Saya ditelepon, ‘Pulang yah, si Raja teu damang, tos ngalantur, panas’. Itu kata istri saya,” ujar Anwar, mengutip keterangan yang dilansir dari detikJabar, Sabtu (21/2/2026).

Setibanya di rumah, Anwar terkejut melihat kondisi anaknya yang sudah melepuh. Ketika ditanya, sang istri mengaku bahwa luka tersebut akibat demam tinggi yang membuat kulit korban melepuh. Namun, korban kemudian sempat memberikan keterangan kepada kerabatnya di rumah sakit.

“Ditanyalah, ngaku dikasih minum air panas (oleh ibu tirinya). Makanya itu ada di dalam video saya sempat brutal,” kata Anwar, menceritakan pengakuan anaknya sebelum meninggal.

Hasil Autopsi Ungkap Luka Bakar

Tim medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Kepala Rumah Sakit, Kombes Carles Siagian, menjelaskan bahwa ditemukan luka bakar di beberapa bagian tubuh korban.

“Ditemukan anak usia 12 tahun dengan luka bakar di anggota gerak, di kaki kiri, kemudian ada beberapa luka juga di punggung. Luka bakar juga ada di area bibir dan hidung yang diduga karena panas,” ujar Kombes Carles Siagian, dilansir detikJabar, Sabtu (21/2/2026).

Meskipun demikian, Kombes Carles Siagian menyatakan bahwa penyebab pasti kematian korban belum dapat disimpulkan. “Penyebab kematian masih belum bisa disimpulkan karena dari luka tersebut seharusnya tidak menyebabkan kematian,” katanya.

Ibu Tiri Bantah Lakukan Kekerasan

TR (46), ibu tiri korban, membantah tuduhan penganiayaan. Ia mengklaim luka pada tubuh korban bukan akibat kekerasan, melainkan karena penyakit serius yang diderita korban.

“Tuduhan dari netizen seperti berita itu semua tidak benar. Saya tidak sekeji itu,” ungkap TR dalam wawancara tertulis melalui aplikasi perpesanan, dilansir detikJabar, Sabtu (21/2/2026). Ia menambahkan, “Anak meninggal karena sakit kanker darah leukemia dan autoimun. Jadi kulit melepuh itu karena faktor panas dalam,” klaimnya.

Advertisement

Polisi Ungkap Temuan Visum dan Kondisi Korban

Pihak kepolisian merilis hasil visum yang menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono memaparkan, “Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh dan lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul.”

AKP Hartono juga mengungkap kondisi korban sebelum meninggal. Korban pulang ke rumah saat libur dari pondok pesantren dan sempat mengalami sakit. “Pada hari yang sama, korban sempat dibawa oleh ibu tirinya ke seorang tukang urut berinisial S. Namun, kecurigaan muncul saat sang ayah tiba kembali di rumah pada Kamis dini hari dan mendapati adanya sejumlah luka lecet yang tersebar di tubuh anaknya,” kata AKP Hartono.

Korban sempat dibawa ke RSUD Jampang Kulon dan memberikan pengakuan sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi masih mendalami penyebab pasti kematian korban dan temuan luka pada tubuhnya menjadi bagian penting dari proses penyelidikan.

DPR Minta Kasus Diusut Tuntas

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti kasus kematian bocah NS (12) dan meminta agar kasus tersebut diusut tuntas.

“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei yang berusia 12 tahun,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

Habiburokhman menyatakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Ia juga mendesak Polres Sukabumi untuk memeriksa secara teliti apakah perbuatan tersebut bersifat berkelanjutan, karena hal itu akan menjadi pemberat hukuman.

“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Habiburokhman.

Advertisement