Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak dan perempuan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan intoleransi, radikalisme, dan terorisme di ruang siber.
Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kepala BNPT, Eddy Hartono, menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Peraturan ini dirancang untuk memantau aktivitas anak di dunia digital, termasuk dalam platform game online.
Eddy mencontohkan upaya yang dilakukan oleh platform game seperti Roblox. “Termasuk game online. Ini mohon saya sebut saja. Roblox lah ya, sebutkan. Dia akan melakukan identifikasi, Pak, dengan kamera. Jadi kalau ketika main, nanti platformnya itu langsung meng-capture wajah kita, Pak. Kalau dia ter-capture wajahnya itu anak-anak langsung dia nggak bisa mengakses. Nah ini sedang dibangun oleh Roblox. Ini saya monitor terakhir, Pak, ya,” ujar Eddy Hartono kepada wartawan pada Selasa (30/12/2025).
Fokus Pengawasan di 2026
BNPT akan memfokuskan kontrolnya pada ruang digital yang melibatkan perempuan dan anak pada tahun 2026. PP Tunas diharapkan dapat meningkatkan keamanan di ruang digital.
“Makanya tahun depan 2026, kami lebih fokus mengontrol ruang digital terhadap perempuan dan anak ya. Kemudian, yang tadi pertanyaan kedua, masalah game online, ini juga sama, Pak. Kan tadi dari Komdigi, PPPA juga menyampaikan bahwa Komdigi sedang mengeluarkan PP Tunas, Pak, ya. Itu nanti juga akan membatasi platformnya,” jelas Eddy.
Ia menambahkan, peraturan baru ini akan menuntut para pemilik platform untuk melakukan verifikasi dan memastikan keamanan bagi siapa saja yang mengakses layanan mereka. “Nanti dengan PP yang dari Komdigi itu tahun depan ini, itu lebih memberikan keamanan, ya. Jadi dituntutlah pemilik platform ini, dituntut untuk memberikan verifikasi dan keamanan terhadap siapa yang mengakses,” sambungnya.
Eddy berharap PP Tunas dapat secara efektif membatasi akses anak di bawah usia 18 tahun terhadap media sosial dan game online secara sembarangan. “Dengan adanya PP Tunas itu mudah-mudahan insyaallah kita bisa membatasi, Pak, anak-anak kita yang antara di bawah 18 tahun supaya tidak mengakses social media maupun game online. Mungkin itu saja,” tutup Eddy.






