Berita

BNPP: 127,3 Hektare Wilayah Pulau Sebatik Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Advertisement

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengumumkan bahwa 127,3 hektare wilayah di Pulau Sebatik kini resmi kembali menjadi bagian dari Indonesia. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama setelah pelaksanaan survei perubahan garis batas antara Indonesia dan Malaysia.

Penambahan Wilayah dan Perubahan Batas

Sekretaris BNPP, Komjen Makhruzi Rahman, menjelaskan bahwa dampak teritorial dari reposisi definitif hasil survei bersama tahun 2019 telah ditetapkan sebagai batas definitif. Perubahan garis batas ini secara signifikan menambah luas wilayah Indonesia di Pulau Sebatik sebesar 127,3 hektare.

“Jadi kembali ke Indonesia di Pulau Sebatik 127,3 hektare bagi Indonesia,” ujar Makhruzi saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Namun, Makhruzi juga mengklarifikasi bahwa terdapat lahan seluas 4,9 hektare di Pulau Sebatik yang kini masuk ke wilayah Malaysia. Pembangunan pilar batas negara di Desa Sungai Limau, Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara, telah dilaksanakan untuk menandai perubahan ini.

“Sebelumnya bagian Malaysia dan perpindahan wilayah ini seluas 4,9 hektare menjadi bagian dari pihak Malaysia. Kemudian proses patok lama telah dilaksanakan secara bilateral pada 7-14 November 2025 yang mulai dari patok pilar ke-9 atau pilar lama ini di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah,” jelas Makhruzi.

Proses Survei dan Verifikasi

Proses penentuan batas wilayah ini melibatkan serangkaian survei yang cermat. Tim gabungan telah melaksanakan survei bersama untuk penanganan dan verifikasi data serta lahan terkait perubahan batas wilayah negara di Pulau Sebatik pada 19-28 September 2025.

Advertisement

Selanjutnya, survei verifikasi jumlah tanaman, tumbuhan, dan bangunan di wilayah yang terdampak perubahan garis batas RI-Malaysia di Pulau Sebatik dilaksanakan pada 22-27 Oktober 2025.

“Telah dilaksanakan survei bersama tim penanganan dan verifikasi data dan lahan atas perubahan batas wilayah negara Republik Indonesia Pulau Sebatik pada tanggal 19-28 September 2025 dan survei verifikasi jumlah tanaman dan tumbuhan tanam tumbuh dan bangunan di wilayah terdampak perubahan garis batas RI Malaysia pulau sebatik pada tanggal 22-27 Oktober 2025,” sambung Makhruzi.

Dampak pada Aset dan Bangunan

Perubahan batas wilayah ini juga berdampak pada aset dan bangunan yang ada di area tersebut. Dikatakan bahwa sebanyak 55 unit bangunan dan 1.007 pohon terdampak dari perubahan batas wilayah ini.

“Adapun kondisi existing pada lahan-lahan tersebut mencakup aset keluarga yang terdiri dari 1.007 tanam tumbuh dan 55 unit bangunan,” imbuh Makhruzi.

Advertisement