Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) mengonfirmasi bahwa personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas menangani bencana di wilayah Sumatera berhak menerima uang makan dan uang lelah. Besaran yang diterima setiap personel adalah Rp 165.000 per hari.
Dua Komponen Uang Sesuai Peraturan
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Dr. Abdul Muhari, menjelaskan bahwa pemberian dana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk kondisi darurat. “Sebenarnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk kondisi darurat ini personel TNI di lapangan itu mendapatkan dua komponen sebenarnya, uang makan dan uang lelah,” ujar Muhari kepada wartawan pada Kamis (1/1/2026).
Lebih lanjut, Muhari merinci bahwa uang makan yang diterima personel adalah sebesar Rp 45.000 per hari. Sementara itu, uang lelah untuk penanganan bencana ditetapkan sebesar Rp 120.000 per hari. “Uang makan ini sebesar Rp 45 ribu per hari dan uang lelah itu Rp 120 ribu per hari, jadi total yang diterima personel di lapangan itu Rp 165 ribu per hari,” jelasnya.
Penyaluran Dana Operasional Penanganan Bencana
TNI telah mengajukan dana operasional untuk penanganan bencana dengan total mencapai Rp 84 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 2,7 miliar telah disalurkan. Dana ini disalurkan kepada Markas Besar TNI (Mabes TNI) serta komando daerah militer (kodam) yang personelnya terlibat langsung dalam penanganan bencana di lapangan.
Muhari menambahkan, penyaluran dana tersebut mencakup kodam-kodam di wilayah bencana seperti Kodam Iskandar Muda, Kodam Bukit Barisan, dan kodam di Sumatera Barat. “Ini yang untuk operasional dari data kami TNI, khususnya itu memang mengajukan sebesar Rp 84 miliar, dari Rp 48 miliar ini, Rp 2,7 miliarnya itu sudah kita salurkan, baik itu ke Mabes TNI maupun ke kodam-kodam yang terlibat secara langsung personelnya di lapangan, seperti Kodam Iskandar Muda, Bukit Barisan, dan Kodam di Sumatera Barat,” tutur dia.






