Berita

BNNP Sumbar Sita 2,8 Kg Sabu dari Pengedar di Padang, Identitas Pelaku Terungkap

Advertisement

Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kota Padang. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika seberat 2,8 kilogram yang disembunyikan di rumah dan mobil pelaku.

Penangkapan Pengedar Narkoba di Kuranji

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2) sekitar pukul 09.45 WIB di Kampung Lolo, Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat. Tim BNNP Sumbar mengamankan seorang pria bernama Abdul Hakim Chaier, berusia 36 tahun.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, petugas BNNP Sumbar melakukan penangkapan terhadap saudara Abdul Hakim Chaier,” demikian keterangan resmi BNNP Sumbar yang diterima pada Kamis (12/2/2026).

Temuan Sabu di Rumah dan Mobil Pelaku

Saat penggeledahan di kediaman pelaku, tim menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu di dalam lemari kamar. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Abdul Hakim juga menyimpan sebagian besar barang haram tersebut di dalam mobilnya.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap 1 unit mobil Innova hitam (Nopol B 2378 BZP) dan menemukan 1 buah tas jinjing di bagasi belakang mobil tersebut. Selanjutnya petugas mengeluarkan isi di dalam tas tersebut dan ditemukan 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau bertuliskan huruf china (Guanyinwang),” jelas BNNP Sumbar.

Tidak berhenti di situ, di dalam tas jinjing yang sama, petugas juga menemukan satu tas handbag berwarna hitam yang berisikan 13 paket sabu yang dibungkus plastik bening. Selain itu, ditemukan pula satu tas ransel yang di dalamnya terdapat satu kotak hitam berisi tujuh paket sabu lainnya, juga dibungkus plastik bening.

Total Sitaan dan Jerat Hukum

Seluruh paket narkoba jenis sabu (methampetamine) yang ditemukan langsung disita oleh tim BNNP Sumbar. Total berat kotor barang bukti narkotika tersebut mencapai 2.876 gram.

“Total berat kotor sabu (methampetamine) 2.876 gram,” tegas BNNP Sumbar.

Advertisement

Selain narkoba, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam, dua tas milik pelaku, satu kotak, satu handbag, serta mobil Toyota Kijang Innova beserta STNK yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan barang terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, Abdul Hakim Chaier dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau UU No.1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BNN: Pemberantasan Narkoba adalah Isu Kemanusiaan

Terkait pemberantasan narkoba, Kepala BNN Komjen Suyudi sebelumnya menyatakan bahwa upaya ini merupakan salah satu implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah syarat fundamental untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” ujar Suyudi dalam sebuah konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/10).

Mantan Kapolda Banten ini juga menegaskan pandangannya mengenai narkoba sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata masalah kriminalitas. Ia berpendapat bahwa pengguna narkoba seharusnya dipandang sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” tandasnya.

Advertisement