Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Tiga orang tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar berhasil diamankan dalam operasi ini.
Tiga Tersangka dan Kronologi Penangkapan
Ketiga tersangka yang diamankan adalah seorang sopir berinisial APP (35), karyawan swasta AS (38), dan seorang petani berinisial S (53). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BNNP Sumbar melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Hiace berwarna silver dengan nomor polisi BA 7019 MA di Jalan Bukittinggi-Medan, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.
“Selanjutnya diamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut atas nama Andrey dan Andi,” demikian keterangan tertulis BNN Sumbar, Kamis (25/12).
Penemuan Barang Bukti Ganja
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan empat karung besar di bagian belakang. Di dalamnya, petugas mendapati 100 paket narkotika jenis ganja yang telah dibungkus dengan plastik dan lakban berwarna cokelat.
“Di dalam 4 karung besar tersebut terdapat 100 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik lakban bewarna coklat,” ujar petugas.
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Kepada petugas, kedua pelaku yang diamankan di mobil mengaku bahwa ganja tersebut dijemput dari wilayah Penyabungan atas perintah seorang pria berinisial S. Ganja tersebut rencananya akan diantarkan ke rumah S.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas BNNP Sumbar melakukan pengembangan lebih lanjut. Upaya ini membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan S di rumahnya yang berlokasi di wilayah Kabupaten Agam.
“Menurut keterangan S memang betul dirinya yang menyuruh A untuk menjemput narkotika jenis ganja tersebut ke daerah Penyambungan,” ucap petugas.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Barang Bukti yang Diamankan
- 4 buah karung warna hijau berisikan keseluruhan 100 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik lakban warna coklat.
- 1 unit handphone merk XIAOMI warna Hitam.
- 1 unit handphone merk Xiaomi jenis Redmi 12 warna Hitam.
- 1 unit Samsung lipat warna putih.
- 1 unit Mobil merk Toyota Jenis HIACE warna silver nomor Polisi BA 7019 MAA.
BNNP: Narkoba adalah Isu Kemanusiaan
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan menjadi syarat membangun sumber daya manusia yang unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Mantan Kapolda Banten itu menekankan bahwa masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan sekadar kriminalitas. Ia menambahkan bahwa pengguna narkoba adalah korban yang perlu disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan dipenjara.






