Berita

BNNP DKI Jakarta Gagalkan Pengiriman 1,028 Kg Sabu dari Binjai, Tiga Tersangka Ditangkap

Advertisement

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menyita barang bukti seberat 1,028 kilogram. Tiga orang tersangka berinisial ME, AP, dan MI telah diamankan setelah penangkapan di dua lokasi berbeda.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP DKI Jakarta pada Selasa (20/1/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi sabu yang rencananya akan dikirim dari Binjai, Sumatera Utara.

“Tim menerima informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh seseorang yang menggunakan bus umum yang berangkat dari wilayah Binjai, Sumatera Utara,” demikian keterangan Humas BNN.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BNNP DKI Jakarta melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap bus yang dimaksud. Bus tersebut teridentifikasi melintas di Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, mengarah ke Terminal Kampung Rambutan.

“Sesampainya di Jalan TB Simatupang, tepatnya di depan Bunga 5 Benua, bus tersebut berhenti dan menurunkan dua orang penumpang yang dicurigai,” tulis Humas BNN.

Kedua penumpang yang dicurigai, salah satunya berinisial ME, kemudian diinterogasi dan digeledah. Petugas menemukan sabu di dalam tas ransel yang dibawa oleh ME. Ia mengaku akan menyerahkan narkotika tersebut kepada seseorang di dekat sebuah mal di kawasan Bekasi.

Pengembangan Kasus

Berdasarkan keterangan ME, petugas BNNP DKI Jakarta melakukan pengembangan kasus ke wilayah Bekasi. Di lokasi tersebut, seorang pria berinisial MI berhasil ditangkap.

Advertisement

“Saat diinterogasi, MI mengaku bahwa akan menerima narkotika jenis sabu yang akan diserahkan oleh seseorang yang dikirim dari Binjai, Sumut,” jelasnya.

Ketiga tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor BNNP DKI Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat total 1,028 kilogram yang dikemas dalam kemasan teh Cina warna merah, lima unit ponsel, satu tas ransel, dan satu goodie bag.

Jerat Hukum

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 55 Pasal 622 ayat (1) huruf w Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BNNP Tegaskan Narkoba Isu Kemanusiaan

Kepala BNN, Komjen Suyudi, sebelumnya menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan pentingnya pemberantasan narkoba sebagai syarat membangun sumber daya manusia yang unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Mantan Kapolda Banten itu juga menegaskan bahwa masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata kriminalitas. Menurutnya, pengguna narkoba adalah korban yang perlu disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan dipenjara.

Advertisement