Badan Narkotika Nasional (BNN) mendeteksi adanya fenomena penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang dicampur dengan zat narkotika. Tren ini dilaporkan mengalami lonjakan pengguna, terutama di kalangan remaja.
Vape Bukan Solusi Berhenti Merokok
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa anggapan vape sebagai alat bantu berhenti merokok dari rokok konvensional tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat. Ia menegaskan bahwa klaim tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Saya tegaskan di sini, bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah,” ujar Suyudi saat membuka diskusi terbatas mengenai pengaturan rokok elektronik dan pembatasan penggunaan dinitrogen oksida di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Pintu Masuk Ketergantungan Baru
Suyudi mengingatkan bahwa penggunaan vape justru dapat membuka pintu masuk terhadap ketergantungan zat adiktif baru yang lebih berbahaya. Cairan atau likuid vape, yang merupakan campuran berbagai bahan kimia, dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan paru-paru.
“Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau likuid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa, seperti diasetil, asetil propionil, dan benzaldehida yang berisiko tinggi bagi kesehatan paru-paru,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suyudi mengungkapkan kekhawatiran adanya kemasan baru vape yang disusupi oleh bandar narkoba. Cairan atau cartridge yang dibuat sedemikian rupa tersebut sengaja diisi dengan narkotika dan new psychoactive substances (NPS).
“Lebih berbahaya lagi adanya kemasan-kemasan baru (vape) yang disusupi oleh para bandar, yang sengaja memasukkan isi-isi ulangnya atau cartridge–cartridge yang dibuat sedemikian rupa, yaitu cairan yang berisi narkotika dan NPS (new psychoactive substances) yang jelas ini sangat berbahaya,” tambah Suyudi.
Kamuflase Narkoba
Fenomena ini juga mengubah cara penyalahgunaan narkoba. Suyudi menyebut bahwa alat bantu seperti bong kini mulai ditinggalkan, digantikan oleh vape sebagai kamuflase.
“Dulu kita melihat fenomena masyarakat menggunakan narkotika jenis sabu dengan alat bantu namanya bong. Sekarang fenomena itu sudah agak kuno. Mereka nggak perlu lagi bikin bong, tapi mereka gunakan vape, ini yang jadi masalah,” papar Suyudi.
Ia menambahkan, tampilan vape yang terkesan seperti rokok elektrik biasa, ditambah aroma wangi, membuat penyalahgunaan narkoba menjadi tidak terdeteksi.
“Kesannya lagi ngerokok elektrik biasa, apalagi wangi, jadi tidak ketahuan. Ternyata isinya narkotika, bisa sabu cair, etomidate, isinya kimiawi jenis narkotika,” sambungnya.
Hasil Uji Laboratorium BNN
Pusat Laboratorium Narkotika BNN telah menguji 341 sampel cairan vape yang beredar di pasaran. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya.
“Ditemukan 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid (ganja sintetis), 1 sampel mengandung metamfetamin atau sabu, serta 23 sampel mengandung zat etomidate,” ungkap Suyudi.
Lonjakan Pengguna Vape 10 Kali Lipat
Survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan dan WHO menunjukkan lonjakan prevalensi pengguna rokok elektrik di Indonesia hingga 10 kali lipat. Angka pengguna vape meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021, dengan total sekitar 6,6 juta penduduk usia 15 tahun ke atas mengonsumsi vape.
“Berdasarkan survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan dan WHO, terjadi lonjakan prevalensi pengguna rokok elektrik di Indonesia hingga 10 kali lipat,” kata Suyudi.
Kondisi ini diperparah dengan peningkatan prevalensi pada kelompok remaja usia 15-19 tahun, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar.
Dorong Regulasi Ketat
Suyudi menekankan perlunya keberanian dan dukungan regulasi yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan vape. Ia juga menyinggung negara-negara lain yang telah menerapkan pelarangan vape.
“Kita tidak bisa membiarkan praktik-praktik ini berjalan seolah-olah ya masuk di dalam kehidupan masyarakat dengan tren-tren ya, tapi ternyata ini adalah upaya bandar untuk lebih memudahkan para pengguna masyarakat kita menggunakan narkotika. Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain,” tegasnya.






