Berita

BNN Ungkap Produksi Vape Narkoba di Jaksel, Omzet Rp 18 M, Selamatkan 15 Ribu Jiwa

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik produksi vape berisi liquid narkoba yang dijalankan oleh dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dari pengungkapan ini, BNN menyita 3.000 vape siap edar dan memperkirakan omzet para pelaku mencapai Rp 18 miliar.

Modus Operandi dan Peran Pelaku

Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa berdasarkan interogasi sementara, kedua WNA tersebut berperan membawa narkotika jenis etomidate. Narkotika cair ini kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape.

“Kalau kita hasil interogasi sementara, dari keterangan kedua pelaku yang mempunyai peran. Kalau saya bisa memastikan sementara, kedua pelaku ini adalah membawa barang. Baik itu kandungan narkotika jenis etomidate,” ujar Brigjen Aldrin Hutabarat dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).

Setiap cartridge diisi dengan cairan etomidate sebanyak 1,5 hingga 2 mililiter. “Rencana tadi, kurang lebih 1,5 sampai 2 mililiter akan diinjeksi ke sini (cartridge). Jadi kalau kita melihat dengan jumlah 3.000 (cartridge) yang akan nanti (diisi),” tambahnya.

Potensi Penyelamatan Ribuan Jiwa

Brigjen Aldri merinci bahwa satu vape yang telah diisi cartridge narkoba berpotensi dikonsumsi oleh 3 hingga 5 pengguna. Dengan total 3.000 cartridge yang disita, operasi gabungan BNN dan Bea Cukai ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai 3 sampai 5 orang. Kita anggaplah kita bikin yang high-nya 5 orang atau 5 pengguna. Kalau dikalikan 3.000, 15.000. Maka dalam hal ini, operasi yang dilakukan oleh BNN sama Bea Cukai menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa,” jelasnya.

Perkiraan Omzet Fantastis

Berdasarkan informasi yang dihimpun BNN, satu unit vape yang berisi cartridge narkoba dijual dengan harga kisaran Rp 4 juta hingga Rp 6 juta di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dengan harga jual tertinggi, omzet Rp 18 miliar berhasil dihitung dari penjualan 3.000 unit vape.

“Nah, kalau kita hitungan di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi yang kami dapat. Satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran 4 sampai 6 juta. Kita bikinlah 6 juta. Rp 18 miliar, itu omzetnya,” ungkapnya.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (15/1) pukul 16.20 WIB. BNN bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan penyelidikan selama sepekan terhadap TKG yang membawa koper dan ransel. Keduanya mengikuti TKG hingga ke sebuah apartemen di lantai 23, Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.

Advertisement

TKG diketahui telah berada di apartemen tersebut sejak Selasa (13/1) dan bertemu dengan MK yang sudah lebih dulu menempati lokasi. Penggeledahan di kamar apartemen tersebut kemudian dilakukan.

“Jadi kita berangkatnya dari koper ini. Dari koper ini kita temukan, ini adalah sebuah cartridge untuk dimasukkan di vape electric. Itu sebanyak 6 bungkus plastik yang masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali 6, sudah ada di sini 3.000 cartridge,” beber Brigjen Aldrin.

Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan sebuah botol jerigen berisi cairan yang diduga kandungan etomidate dengan volume 4.919,5 mililiter. Sebagian kecil sampel cairan diambil untuk uji laboratorium di Puslab BNN.

“Tapi isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kita ambil, ada dua botol. Kita bawa ke sana. Sambil kita menunggu juga, tim kami membawa gelas ukur untuk mengetahui volumenya berapa. Kalau volumenya di sini kurang lebih 4.919,5 mililiter,” jelasnya.

Perintah dari Bos Inisial A

Brigjen Aldrin mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut beroperasi atas perintah dari seorang bos berinisial A. Pihak BNN masih terus melakukan pengejaran terhadap A.

“Yang jelas, dua pelaku ini adalah warga negara asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga. Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” tuturnya.

Ancaman Hukuman

Kedua pelaku dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 7 Romawi angka 55 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana, Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana, Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Advertisement