Berita

BNN Ungkap Produksi Vape Narkoba di Jaksel, 2 WNA Ditangkap dengan Potensi Omzet Rp 18 Miliar

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik produksi liquid narkoba untuk vape di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG berhasil diamankan petugas.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (15/1) sekitar pukul 16.20 WIB. Penyelidikan dilakukan oleh BNN bersama pihak Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta terhadap TKG, yang kedapatan membawa koper dan ransel mencurigakan. Petugas kemudian mengikuti TKG hingga ke sebuah apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, TKG ternyata sudah ditunggu oleh MK, yang telah menetap di apartemen itu sejak Selasa (13/1).

Petugas BNN dan Bea Cukai segera melakukan penggeledahan di kamar apartemen yang ditempati kedua WNA tersebut.

Temuan Barang Bukti

Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, menjelaskan kronologi penemuan barang bukti di lokasi.

“Jadi kita berangkatnya dari koper ini. Dari koper ini kita temukan, ini adalah sebuah cartridge untuk dimasukkan di vape electric. Itu sebanyak 6 bungkus plastik yang masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali 6, sudah ada di sini 3.000 cartridge,” ujar Brigjen Aldrin Hutabarat dalam jumpa pers di lokasi, Jumat (16/1).

Selain 3.000 cartridge vape, BNN juga menemukan sebuah botol jerigen berisi cairan diduga kandungan etomidate dengan volume 4.919,5 mililiter. Sejumlah sampel cairan tersebut segera diambil untuk diuji laboratorium di Puslab BNN.

“Tapi isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kita ambil, ada dua botol. Kita bawa ke sana. Sambil kita menunggu juga, tim kami membawa gelas ukur untuk mengetahui volumenya berapa. Kalau volumenya di sini kurang lebih 4.919,5 mililiter,” jelasnya.

Peran Pelaku dan Jaringan

Brigjen Aldrin mengungkapkan bahwa kedua pelaku WNA tersebut beroperasi atas perintah dari seorang pelaku lain berinisial A. Pihak BNN masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku A.

Advertisement

“Yang jelas, dua pelaku ini adalah warga negara asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga. Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” tuturnya.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua pelaku berperan membawa narkotika jenis etomidate. Cairan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape dengan takaran 1,5 mililiter per cartridge.

Potensi Kerugian dan Ancaman Hukuman

Setiap satu vape yang diisi dengan satu cartridge, menurut Brigjen Aldrin, berpotensi dikonsumsi oleh 3 hingga 5 pengguna. Dengan total 3.000 cartridge yang disita, operasi ini dinilai telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa anak bangsa.

Perkiraan harga jual satu vape di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta. Jika dihitung dengan harga tertinggi, omzet yang dihasilkan dari 3.000 cartridge tersebut mencapai Rp 18 miliar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 7 Romawi angka 55 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Advertisement