Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik produksi vape berisi liquid narkoba di kawasan Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan BNN bersama Bea Cukai.
Penangkapan Dua WNA dan Penyitaan Ribuan Cartridge
Operasi penindakan dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 16.20 WIB, setelah tim BNN melakukan penyelidikan selama sepekan. Dalam penggerebekan di sebuah apartemen, petugas menangkap dua warga negara asing berinisial MK dan TKG. Penangkapan dilakukan setelah petugas mengikuti pergerakan TKG yang membawa koper dan ransel menuju apartemen tersebut.
Petugas mencurigai isi koper yang dibawa TKG dan terus melakukan pengawasan hingga ke lokasi apartemen. Di sana, mereka mendapati MK yang telah berada di unit apartemen sejak Selasa, 13 Januari 2026. Setelah keduanya berada di lokasi yang sama, petugas langsung melakukan penggeledahan.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan cartridge vape yang siap diisi dengan liquid narkoba. “Jadi kita berangkatnya dari koper ini. Dari koper ini kita temukan, ini adalah sebuah cartridge untuk dimasukkan di vape electric. Itu sebanyak 6 bungkus plastik yang masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali 6, sudah ada di sini 3.000 cartridge,” ujar Brigjen Aldrin pada Jumat, 16 Januari 2026.
Liquid Narkoba Mengandung Etomidate Berbahaya
Selain ribuan cartridge, BNN juga menyita satu jerigen berisi cairan yang diduga mengandung etomidate. Volume cairan tersebut diperkirakan mencapai 4.919,5 mililiter. “Tapi isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kita ambil,” jelas Brigjen Aldrin.
Sampel cairan tersebut dibawa ke laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika. Brigjen Aldrin menerangkan bahwa zat etomidate memiliki efek yang sangat buruk pada sistem otak, bahkan dapat berujung pada kematian jika masuk ke dalam tubuh manusia. “Jadi efeknya itu ya, itu bisa memberikan efek anestesi, menekan sistem saraf otak, gangguan pernapasan, potensi ketergantungan. Kejang, koma. Kalau ini digunakan karena ketagihan tadi berkepanjangan, akan mengakibatkan kerusakan organ jangka panjang seperti hati, ginjal, bahkan sampai kematian,” tuturnya.
Jaringan Internasional dan Perintah Bos Berinisial A
Hasil interogasi sementara mengungkap peran kedua WNA tersebut. Brigjen Aldrin menyebut keduanya berperan membawa dan mengolah cairan etomidate ke dalam cartridge vape. “Kalau kita hasil interogasi sementara, dari keterangan kedua pelaku yang mempunyai peran. Kalau saya bisa memastikan sementara, kedua pelaku ini adalah membawa barang. Baik itu kandungan narkotika jenis etomidate,” katanya.
Aksi ini dilakukan atas perintah pelaku lain berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. “Jadi ini merupakan jaringan internasional. Baik itu bahan cair ini, maupun cartridge dan bullet cartridge ini adalah dari luar negeri. Pelaku pun Warga Negara Asing,” jelasnya.
Potensi 15 Ribu Jiwa Terselamatkan dan Omzet Miliaran
Brigjen Aldrin menjelaskan bahwa satu vape yang telah diisi cartridge narkoba dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 pengguna. Dengan sitaan 3.000 cartridge, BNN memperkirakan operasi ini telah menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa. “Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai 3 sampai 5 orang. Kita anggaplah kita bikin yang high-nya 5 orang atau 5 pengguna. Kalau dikalikan 3.000, 15.000. Maka dalam hal ini, operasi yang dilakukan oleh BNN sama Bea Cukai menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa,” jelasnya.
Kandungan etomidate termasuk dalam narkotika golongan 2, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. BNN juga mengungkap nilai ekonomi dari bisnis haram ini. Menurut Aldrin, satu vape yang telah diisi liquid narkoba dapat dijual dengan harga Rp 4 juta hingga Rp 6 juta. “Satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Kita bikinlah Rp 6 juta. Rp 18 miliar, itu omzetnya,” ungkapnya.
Kedua pelaku kini dijerat pasal berat dan terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.






