Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis happy water dan liquid vape yang dikemas dalam bentuk minuman berasa dan siap pakai. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (6/1/2026), dengan menangkap empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan gelap tersebut.
Empat Tersangka dengan Peran Berbeda
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa keempat tersangka yang diamankan berinisial HS, DM, PS, dan HSN. Masing-masing memiliki peran spesifik, mulai dari kurir, peracik, hingga pengendali operasional jaringan.
“Petugas mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing memiliki peran sebagai kurir, peracik atau pembiaya,” kata Budi kepada wartawan di lokasi pengungkapan, apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Modus Operandi dan Penangkapan Awal
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang serta barang bawaan yang berasal dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim gabungan BNN berhasil mengamankan dua orang penumpang berinisial HS dan DM.
Keduanya kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan etomidate. Menurut pengakuan tersangka, HS dan DM berperan sebagai kurir yang bertugas membawa bahan-bahan kimia terlarang tersebut dari China menuju Indonesia.
“Menurut pengakuan tersangka ada kurir yang bertugas khusus untuk mengambil barang itu dan membawa masuk ke Indonesia,” ujar Budi.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Lain
Berdasarkan temuan awal tersebut, petugas BNN langsung melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, dua orang lainnya, yakni PS dan HSN, berhasil diamankan. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan narkotika tersebut.
“Sementara yang perempuan ini (PS) perannya adalah yang meracik sekaligus mengendalikan kegiatan itu,” jelas Budi.
Barang Bukti dan Perkiraan Produksi
Di lokasi penggerebekan, penyidik BNN mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2.010 pcs serbuk minuman berasa dan 85 pcs cartridge vape yang siap edar. Meskipun belum diungkapkan secara detail dari mana para tersangka mendapatkan pengetahuan meracik barang terlarang tersebut, Budi menyatakan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung setidaknya sejak September 2025.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan, belajar (meracik narkotika) itu baru tiga bulan,” ungkapnya.
Budi menambahkan, berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika.
Dugaan Jaringan Internasional dan Daftar Pencarian Orang
BNN menduga sindikat ini memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional. Pihaknya juga menemukan adanya keterlibatan pihak lain yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“(DPO) Masing-masing berinisial CY (WNA), ZQ (WNA), dan H,” tutur Budi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






