Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto menanggapi maraknya fenomena penyalahgunaan whip pink. Ia menyatakan BNN akan berkolaborasi dengan pemangku kebijakan lainnya untuk mengawasi peredaran zat tersebut. Menurut Suyudi, senyawa dinitrogen monoksida (N2O) atau yang dikenal sebagai ‘gas tertawa’ dalam whip pink belum tergolong sebagai narkotika dalam regulasi yang ada.
Pengawasan Peredaran ‘Gas Tertawa’
“BNN RI tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri, kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain ya, untuk terus mengawasi ya peredaran ini. Karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika,” ujar Suyudi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Suyudi menambahkan bahwa kajian lebih lanjut diperlukan untuk menentukan apakah whip pink akan dimasukkan ke dalam kategori narkotika. Senyawa N2O sendiri sebenarnya memiliki kegunaan medis dan dalam industri makanan. Namun, terjadi penyalahgunaan senyawa ini untuk kesenangan sesaat yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Risiko Kesehatan Akibat Penyalahgunaan
“Tapi ini kan masalahnya zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita ya, untuk euforia, kesenangan yang secara ya secara apa namanya, efeknya cepat gitu ya,” tuturnya.
Mengingat penggunaan zat whip pink dapat memberikan efek stimulan dan bahkan berisiko kematian, pengawasan tetap menjadi prioritas. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
“Tapi kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian, tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam ya, jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita ya sehingga bisa berdampak membahayakan,” ucapnya.
Tindakan Hukum dan Pengawasan
Menyoal kemungkinan penindakan pidana terhadap penjual whip pink, Suyudi menyatakan masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Namun, ia menekankan pentingnya pencegahan penyalahgunaan zat-zat tertentu.
“Ya jadi jadi ini kan sementara ini kan masih dipakai atau digunakan secara legal untuk makanan dan medis ya. Nah ini yang yang perlu kita jaga, kita awasi jangan sampai disalahgunakan oleh anak-anak kita, oleh masyarakat kita ya,” ungkapnya.
Sebelumnya, pakar juga telah meminta pemerintah untuk memperketat penjualan produk N2O di Indonesia.





