Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah laboratorium narkotika ilegal yang memproduksi MDMB-4en-Pinaca atau yang dikenal sebagai tembakau sintetis di wilayah Tangerang, Banten. Tiga orang tersangka, yang berperan sebagai koki, tester, dan kurir, telah diamankan dalam operasi tersebut.
Operasi Penggerebekan
Menurut keterangan pers dari Biro Humas BNN pada Sabtu (10/1/2026), pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Psikotropika dan Prekursor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN. Operasi ini berawal dari informasi berharga yang diterima dari masyarakat.
Tim gabungan BNN menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan intensif selama dua bulan. Puncaknya, pada Jumat (9/1/2026), tim berhasil menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat produksi narkotika.
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” demikian bunyi keterangan tertulis Biro Humas BNN.
Tiga Tersangka Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang pelaku berhasil ditangkap. Inisial mereka adalah ZD, yang diidentifikasi sebagai pelaku utama sekaligus koki produksi; FH, yang bertugas sebagai tester hasil produksi; dan Fir, yang berperan sebagai kurir narkotika.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” tambah keterangan tersebut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan, meliputi 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta MDMB Inaca (sisa residu). Berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika juga turut diamankan.
BNN masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
“Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkasnya, menegaskan komitmen BNN dalam memberantas narkotika.
Narkoba sebagai Isu Kemanusiaan
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan krusial untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” ujar Suyudi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Suyudi menambahkan bahwa masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata kriminalitas. Ia menekankan bahwa pengguna narkoba adalah korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan sekadar hukuman penjara.






